SINGARAJA, BALIPOST.com – Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, Jumat (13/12) melakukan penggeledahan menyasar ratusan orang narapidana (napi) dan tahanan. Dari pemeriksaan rutin itu, petugas menemukan barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan.
Sejumlah barang temuan itu, diantaranya kartu domino, kartu remi, cutter, dam gunting. Ada juga sendok makan dan beberapa lembar buku tafsir mimpi (paito).
Pantauan di lapangan, sebelum penggeledahan, seluruh penghuni lapas, berada di dalam sel tahanan masing-masing. Petugas kemudian memeriksa badan setiap penghuni sel.
Setelah itu, mereka kemudian dikumpulkan di halaman lapas. Selanjutnya, petugas menggeledah semua barang yang ada di dalam sel tahanan.
Pemeriksaan ini ada dilakukan dengan cara manual dan juga menggunakan metal detector. Bukan hanya ruang sel, kamar mandi di dalam se tahanan dan kamar mandi umum tidak luput dari pemeriksaan ketat petugas.
Dari penggeledahan itu, sejumlah barang milik para penghuni lapas ditemukan. Barang yang dilarang berada di dalam sel tahanan itu kemudian disita untuk menunggu jadwal pemusnahan. Selain itu, petugas juga menemukan obat sakit asma. Barang tersebut langsung disita karena aturan juga melarang penghuni lapas menyimpan obat di dalam sel tahanan.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Singaraja Nyoman Ladra mengatakan, pihkanya sengaja melancarkan penggeledahan ini pada sore hari. Sebelumnya hal serupa dilakukan pada malam hari hingga waktu tertentu yang sudah dijadwalkan oleh petugas keamanan.
Upaya ini sendiri untuk memastikan keamanan situasi di dalam lapas. Terutama menghindari masuknya barang berbahaya, baik itu senjata tajam (sajam), narkoba, dan barang terlarang lain. “Ini penggeledahan rutin dan biasanya kami gelar malam hari atau pada hari-hari tertentu,” katanya.
Terkait jenis temuan di dalam sel tahanan, Ladra menyebut, dari sekian kali melakukan penggeledahan, barang yang ditemukan hampir sama. Terkait temuan benda tajam, cutter dan gunting, ia menduga tidak sengaja terbawa ke dalam sel untuk membuat kerajinan tangan.
Namun demikian, sesuai standar operasional prosedur (SOP) cutter atau gunting hanya bisa digunakan pada saat penghuni lapas mengikuti kegiatan pembinaan di bengkel kerja. (Mudiarta/balipost)