Ilustrasi aneka ragam petasan dan kembang api yang dijual. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Sama halnya dengan tahun tahun sebelumnya, jelang hari raya Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Tabanan gencar melakukan penertiban untuk penegakan Perda Ketertiban Umum. Salah satu yang menjadi atensi adalah kegiatan bermain petasan dan kembang api di kawasan perumahan.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, Jumat (13/12) mengatakan momen menyambut tahun baru identik dengan pesta kembang api dan petasan. Ada yang disebut dengan ‘keplug keplugan’.

Baca juga:  Rakor Nataru Antisipasi Covid-19 Hingga Teror

Hanya saja bagi sebagian orang, aktivitas ini kerap dilakukan di kawasan perumahan ataupun di jalan raya. Hal ini tentunya mengganggu keamanan dan ketertiban. “Ini tentu bahaya, bisa menyebabkan kebakaran dan kecelakaan lainnya, paling tidak kalau bermain lakukan dengan aman di lahan kosong, kasihan kalau ada yang punya baby atau lansia,” terangnya.

Terkait hal ini, jajaran Satpol PP mengakui hanya bisa sebatas melakukan pembinaan. Dan rencananya akan dilakukan pemantauan pada para pedagang petasan dan kembang api. Khususnya yang menjual petasan dan kembang api berskala besar.

Baca juga:  Nataru, Telkomsel Prioritaskan 13 Lokasi di Indonesia

Tidak hanya petasan dan kembang api, jalur lintasan menuju daerah obyek wisata juga menjadi perhatian. Seperti kemungkinan adanya tumpukan material proyek di pinggir jalan serta pedagang musiman.

Pasalnya, dua faktor tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan yang cukup parah. Tak hanya kali ini, untuk lebih memaksimalkan pengawasan, jelang Nataru pihaknya juga akan kembali menerjunkan petugas Satpol PP untuk melakukan kegiatan patroli.

Baca juga:  Palsukan Sertifikat Vaksinasi hingga Raup Ratusan Juta, Pasutri Ditangkap

Bahkan Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak pengelola onyek wisata, khususnya dalam mengatasi parkir yang kemungkinan membludak saat libur sekolah maupun pergantian tahun. “Administrasi penduduk juga akan kami gencarkan, namun kami tidak mau menyebutkan kapan tanggal dan bulannya, intinya semua warga harus melengkapi diri dengan kartu indentitas penduduk, dimanapun mereka tinggal,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *