Keberadaan Beer Cycle atau yang oleh masyarakat Kuta dikenal sebagai Bar Berjalan terus saja menuai konflik. Hal ini bermula dari kejadian para tamu (wisman) yang menumpangi kendaraan Beer Cycle ini kencing sembarangan wajar karena mungkin kebanyakan minum bir disepanjang rute perjalanan.
Sehingga menjadi pertanyaan masyarakat Kuta adalah kelayakan usaha ini baik menyangkut aspek sosial budaya yang jelas-jelas bertentangan dengan adat ketimuran kita. Mempertontonkan aksi minum-minum di jalan umum yang tentu saja tidak pantas dipertontonkan di depan umum khususnya di depan anak-anak.
Juga aspek-aspek legalitas dari usaha ini. Seperti kelayakan keselamatan dari moda transportasi ini mengingat armadanya sudah mengalami modifikasi sedemikian rupa. Juga izin operasional lengkap yang belum dikantongi seperti dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait lainnya.
Sekalipun penjelasan dari pihak perusahaan menyebutkan mereka sudah mengantongi izin melintas dari Dirlantas Polda Bali dan SKTU dari lingkungan. Yang jelas-jelas keduanya bukan izin operasional tetapi mereka tetap beroperasi tanpa ada penindakan dari pihak yang berwenang.
Dari informasinya pihak Desa Adat Kuta sudah menyampaikan surat keberatan atas usaha Beer Cycle ini kepada instansi terkait, tetapi belum mendapat tanggapan yang memadai. Hal ini kembali menjadi pertanyaan masyarakat lebih-lebih setelah ada tanda-tanda akan ada usaha sejenis pendatang baru yang akan lebih meramaikan usaha Bar Berjalan ini. Semoga para pihak terkait berkenan memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan.
I Nyoman Punia
Jl. Majapahit Gg. Tunjung No. 25, Lingk. Pelasa Kuta, Kab. Badung