DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam setahun, permintaan darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Bali mencapai 46.000 kantong. Setiap hari rata-rata dibutuhan 120 hingga 140 kantong darah. Dari keperluan ini, 98 persennya sudah dipenuhi oleh pendonor darah sukarela.
Menurut Kasubid Humas dan PPDDS (Pencaharian Pelestarian Donor Darah Sukarela) UDD PMI Provinsi Bali I Made Geria Arnita, darah yang dikumpulkan di UDD PMI Bali untuk memenuhi kebutuhan darah di RSUP Sanglah serta rumah sakit swasta yang ada di Denpasar dan Badung. ”Kami juga memenuhi kebutuhan darah di PMI kabupaten se-Bali,” katanya, Selasa (17/12).
Dijelaskannya, dalam memenuhi kebutuhan 46 ribu kantong darah dalam setahun, pihak PMI tidak boleh pasif. Sebab, jika hanya menunggu ditakutkan pendonor darah sukarela yang ada saat ini tidak akan bertambah. Saat ini pendonor yang tercatat di UDD Bali mencapai 128.000 orang. Ada yang mendonor rutin tiga bulan sekali, enam bulan sekali, setahun sekali dan ada juga yang baru mendonor sekali.
”PMI memerlukan pertumbuhan dan penambahan jumlah pendonor darah sukarela. Jika semakin banyak pendonor darah sukarela, akan mengurangi pendonor pengganti. Nantinya jika ada pasien yang memerlukan darah, kami harapkan semua terbantu dari donor darah sukarela” ungkapnya.
Dengan jumlah pendonor saat ini, kebutuhan darah setahun sekitar 98 persennya sudah dipenuhi oleh pendonor sukarela. Meski demikian, pihak PMI tetap mendorong dan mengajak masyarakat untuk mendonorkan darahnya secara sukarela sehingga bisa mengamankan kebutuhan darah di Bali.
Mendonorkan darah banyak keuntungannya. Mulai dari manfaat kesehatan secara langsung untuk tubuh sampai mendapatkan layanan cek kesehatan. Sebab, pendonor selalu di-screening terlebih dahulu oleh pihak UDD PMI sebelum darahnya diberikan ke pasien. ”Apakah bebas dari penyakit infeksi seperti HIV, hepatitis B dan C serta spilis,” tegasnya.
Apabila pendonor tidak mendapatkan panggilan dari PMI, artinya darah yang didonorkan aman dari penyakit-penyakit infeksi. Jadi, secara tidak langsung pendonor mengetahui kondisi kesehatannya. Namun, jika melalui screening ternyata ditemukan infeksi penyakit tersebut, pihak PMI akan memanggil perorangan untuk diperiksa ulang.
Kalau dalam pemeriksaan ulang hasilnya masih terinfeksi, diadakan konseling ke dokter PMI yang selanjutnya dirujuk ke dokter rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan lanjutan. ”Sampai penyakitnya sembuh, pendonor tidak diperbolehkan mendonor,” tandas Geria. (Wira Sanjiwani/balipost)