Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara menyidangkan kasus penyelundupan belasan ekor penyu, Selasa (17/12). Pelaku Tahwan (49) dari Sumbersari, Desa Melaya, divonis bersalah dan dipidana penjara selama 6 bulan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi. Terdakwa Tahwan terbukti bersalah melanggar pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:  Warga Negara Mesir Dideportasi

Majelis Hakim juga mengganjar terdakwa dengan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan. Terdakwa menerima putusan tersebut. Begitu halnya JPU juga langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding.

Terdakwa menyimpan 13 ekor penyu kiriman dari Madura. Penyu berbagai ukuran ini diketahui merupakan selundupan dan ditampung oleh Tahwan. Belasan penyu itu diamankan polisi pada Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu bangunan di rumah terdakwa. Penyu-penyu itu ditaruh di atas lantai tanah dengan kondisi sirip-siripnya terikat. Ikatan menggunakan plastik nylon dengan melubangi sirip membuat penyu tidak bisa bergerak.

Baca juga:  Serikat Pekerja Pariwisata Badung Tolak Permenaker JHT

Dua penyu paling besar berukuran panjang kerapas 103 cm dan lebar 93 cm. Yang terkecil panjang kerapasnya 48 cm dan lebar 45 cm. Saat ini belasan penyu telah dilepasliarkan di Pantai Perancak setelah mendapatkan perawatan dan dua ekor masih dirawat di Nusa Penida. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *