DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Korban Solid Gold Berjangka (SGB) kembali melakukan aksi demo di Kantor SGB, Jalan Merdeka, Renon, Denpasar. Aksi kesekian kalinya ini membuat Desa Adat Tanjung Bungkak terganggu. Bendesa Adat Tanjung Bungkak, I Ketut Suwedan, pun mengancam akan menutup perusahaan tersebut dari wilayahnya.
Menurutnya, sikap tegas tersebut dapat dilakukan desa adat apabila kegiatan demo mengganggu lingkungan. Terlebih kalau sampai terjadi adu fisik atau pertumpahan darah. “Kalau sampai terjadi permasalahan, desa kami terganggu keamanannya. Apalagi terjadi adu body (fisik), wajar kami mengamankan dan menutup usaha itu,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, ratusan massa datang mengenakan atribut adat Bali. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi mendesak agar SGB segera menyelesaikan persoalan dengan mengembalikan uang nasabah.
“Aksi demo ini bukan yang pertama. Tiang sebagai pemilik wilayah ini, Desa Adat Tanjung Bungkak, merasa terganggu, sehingga mengantisipasi untuk melakukan pengamanan,” tegas Suwedan.
Dalam aksi tersebut, Desa Adat Tanjung Bungkak menerjunkan belasan pecalang untuk mengamankan dan mencegah terjadinya konflik, didampingi Perlindungan Masyarakat, unsur TNI dan Polri.
Suweden menyatakan, pihaknya tak ikut campur dalam persoalan yang diperdebatkan, lantaran persoalan yang dikeluhkan massa merupakan urusan dalam perusahaan.
Ia juga mengungkapkan, sejak awal berdiri, pihak SGB belum meminta izin kepada pihaknya. “Kalau lingkungan tiang diganggu, diusik, ya tiang harus ikut mengamankan wilayah tiang,” ujar Suweden.
Langkah pengamanan wilayah yang dilakukan Desa Adat diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019. Dalam beberapa tahapan penyelesaian, Suweden mengatakan dirinya hanya hadir untuk mengetahui, seperti dalam pertemuan dengan anggota DPD RI daerah pilihan Bali dan DPRD Bali.
Secara terpisah, Gubernur Bali I Wayan Koster saat dimintai konfirmasinya terkait demo di Kantor SGB, mengatakan pihaknya sudah memberi atensi dan sedang mengkaji secara hukum.
Sementara itu, Ketua Forum PT SGB, I Made Warsa, menyebut pihak korban sudah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pihak pemberi izin perdagangan berjangka. Kemudian Bappebti melayangkan surat kepada PT SGB untuk memberi pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi.
”Kami ingin tahu juga tentang tindak lanjut surat dari Bappebti ke PT SGB. Kami sudah menerima tembusan suratnya, tapi PT SGB belum memberi tanggapan. Makanya kami mendatangi Kantor SGB untuk meminta kejelasan,” tutur Warsa. Surat tersebut diberikan kepada pihak Forum Korban PT SGB sekitar 10 hari lalu.
Pada kesempatan itu, Warsa membacakan keterangan tertulis dari Divisi Kepatuhan PT SGB Cabang Bali Yesi Nurmantyas Sari selaku perwakilan perusahaan, bahwa PT SGB akan memproses setiap pengaduan yang diadukan forum nasabah dengan waktu prosesnya 30 hari kerja. Selambat-lambatnya tiga bulan terhitung sejak 23 Desember 2019.
Terkait demo tersebut, pihak SGB belum memberikan tanggapan secara resmi. (Agung Dharmada/balipost)