SINGARAJA, BALIPOST.com – Tersangka kasus korupsi, Mohamad Ashari, dilantik menjadi Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Selasa (18/12). Dia dilantik oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama 30 perbekel lain di Kecamatan Seririt, Busungbiu, dan Kecamatan Gerokgak.
Saat mengikuti pelantikan, jaksa memberikan izin kepada Ashari keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja dari pukul 09.00 Wita sampai pelantikan selesai. Ashari saat ini tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung kantor perbekel Desa Celukan Bawang.
Ashari datang ke acara pelantikan di gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja Eks Dermaga Pelabuhan Buleleng sekitar pukul 09.00 Wita. Ia diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan dikawal Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wayan Genip personel intel dan personel polisi.
Tiba di lokasi pelantikan, Ashari kemudian mengenakan pakaian dinas perbekel. Meskipun kehadirannya dikawal para penegak hukum, namun Ashari tampak tetap tenang mengikuti prosesi pelantikan.
Setelah semua tahapan pelantikan diikuti, Ashari tetap dikawal aparat kejari. Dia bersama istri, kerabat, dan warga pendukungnya sempat makan bersama di lokasi pelantikan.
Saat pertemuan itu, Ashari menerima ucapan selamat atas pelantikan. Beberapa pendukungnya memberi motivasi agar tetap sabar menghadapi proses hukum yang saat ini menjeratnya.
Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas kejari kemudian meminta Ashari untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja. Dia kembali melepas seragam dinas perbekel dengan pakaian yang telah disipakan sang istri.
Saat meninggalkan lokasi pelantikan, Ashari tampak mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan” naik ke mobil tahanan kejari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng Made Subur mengatakan, Ashari tetap dilantik sebagai perbekel terpilih karena dibenarkan oleh regulasi. Hanya saja, karena setelah dilantik, Ashari harus kembali menjalani proses hukum dan ditahan di lapas, maka jabatannya diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara itu telah diproses melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. “Karena bersangkutan masa jabatan berakhir dan ikut pilkel kemudian menang, sehingga hari ini tetap dilantik karena memang dibenarkan oleh aturan,” katanya.
Setelah memberhentikan sementara, PMD menugaskan Camat Gerokgak untuk memproses penunjukan Penjabat (Pj) perbekel. Penjabat ini akan ditugaskan sampai kasus hukum Ashari dinyatakan tuntas.
Kalau dalam keputusan hukumnya sudah final dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, jabatannya bisa saja akan diberhentikan dengan permanen. Proses pengisian perbekel yang baru akan diproses oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). “Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu menjadi dasar untuk memproses pergantian perbekel baru lewat jalur PAW,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)