DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar, Rabu (18/12), merilis pengungkapan kasus begal yang melibatkan tersangka, I Made Deni Dwi Pranata alias Fery (27) asal Buleleng dan M. Arif Saputra (20) asal Surabaya, Jawa Timur. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tersangka Fery merupakan anggota ormas dan residivis sejumlah kasus.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, kasus begal yang sempat viral di media sosial tersebut menjadi atensi pimpinan Polda Bali. Oleh karena itu pihaknya mengerahkan Tim Resmob Polresta dan Satgas CTOC Polda Bali untuk memburu pelaku. “Kasus ini dalam waktu singkat berhasil diungkap. Pelaku tinggal di wilayah Gianyar,” ungkap Kombes Ruddi.

Baca juga:  Di Balingkang Kintamani Festival, Koster Minta Wisatawan Tiongkok Sering ke Bali

Menurut mantan Kapolres Badung ini, tersangka Fery merupakan residivis. Tahun 2016, pria asal Buleleng ini ditangkap karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang ke luar-masuk ormas ini divonis satu tahun penjara. Setelah bebas, pelaku kembali berulah.

Tahun 2017, pelaku terlibat kasus perampasan di daerah Kuta. Terkait kasus ini, ia divonis 10 bulan penjara. ‘’Kalau tersangka Arif baru pertama kali ditangkap. Dia ini kesehariannya jualan sate di Gianyar,’’ ungkap mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Anggota Ormas Pukul dan Ancam Pesepeda dengan Samurai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *