WASHINGTON DC, BALIPOST.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang menggelar voting pada Rabu (18/12) waktu setempat. Dikutip dari AFP, Kamis (19/12), voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.

Voting pemakzulan oleh DPR AS ini digelar pada Rabu (18/12) malam. Keputusan diambil setelah perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump.

Baca juga:  Warga Korsel Tuntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat pada Rabu waktu setempat sepakat untuk memakzulkan Presiden Donald Trump karena ia diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki seorang rival politik. Selagi pemungutan suara berlanjut untuk artikel kedua, upaya menghalangi Kongres, hasil pungutan suara pertama berhasil melampaui batas minimal suara yang diperlukan untuk memakzulkan Trump sebanyak 216 suara “ya”.

Setelah pemakzulannya di DPR, Trump akan menghadapi sidang Senat. Rencananya sidang akan digelar Januari 2020. (kmb/balipost)

Baca juga:  Belum Sebulan Berjalan, VTL Malaysia-Singapura Ditangguhkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *