BANGLI, BALIPOST.com – Mengaku menyesal telah membuang darah dagingnya sendiri, Ni Ketut Juniari menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (19/12). Wanita ini adalah terdakwa kasus pembuang bayi.
“Saya sangat menyesal. Saya meminta maaf atas perbuatan saya,” ujar Juniari saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi. Perempuan yang tengah mengandung ini juga memohon hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Juniari pun berjanji akan merawat bayi yang akan dilahirkannya nanti. Permohonan itu disampaikannya usai penasihat hukumnya membacakan pledoi (nota pembelaan).
Penasihat hukum terdakwa, Ni Ketut Madani Tirtasari, dalam persidangan menyampaikan terdakwa menyesal telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng nama baik keluarga yang selama ini dicintainya. Juniari juga tidak membayangkan dirinya harus mendekam di dalam penjara dengan keadaan seperti sekarang (mengandung).
Saat ini hanya satu tujuan terdakwa yakni bagaimana membesarkan anak yang akan dilahirkannya agar mendapat kehidupan yang layak. Terdakwa tidak ingin anaknya nanti harus menjalani kehidupan sehari-hari di dalam penjara bersama orangtuanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Putra Wiratjaya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mendengarkan pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yakni 8 tahun penjara. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Januari 2020 dengan agenda putusan.
Kasus ini terungkap saat penemuan mayat bayi laki-laki di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Rabu (24/7) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, bayi tersebut merupakan anak dari Ni Ketut Juniari, hasil hubungan di luar pernikahan dengan I Kadek Sugita. (Swasrina/balipost)