SINGARAJA, BALIPOST.com – Antrean pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng lambat. Akibatnya, berkas dokumen yang diurus tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Inilah keluhan warga yang kesehariannya menjadi perantara membantu pengurusan surat-surat administrasi kependudukan.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, sejumlah warga mengadu ke DPRD Buleleng, Kamis (19/12). Mereka diterima anggota Komisi I DPRD Gede Wisnaya Wisna didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Pengawasan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Buleleng Made Supartawan.
Koordinator warga, Nyoman Mursiada, menyatakan, sejak satu bulan terakhir dirinya agak kesulitan ketika membantu mengurus berkas administrasi kependudukan ke Disdukcapil. Saat akan mengantre, petugas pelayanan tidak memberi nomor antrean. Padahal dirinya hanya membantu satu hingga dua orang warga.
Kalau nomor antrean masih tersedia, petugas baru membuka pelayanan untuk pihak perantara setelah pukul 12.00 Wita. Akan tetapi ketika waktu di atas pukul 12.00, nomor antrean telah habis, sehingga otomatis dirinya dan rekannya yang juga sering membantu warga mengurus administrasi tidak dilayani. Bahkan, berkas yang sudah lengkap tidak bisa diproses.
“Kami ini membantu masyarakat yang tidak mengerti dan yang jauh dari desa, sehingga perlu dilayani di Disdukcapil. Namun, sebulan ini kami tidak dilayani karena nomor anteran sudah habis, sehingga banyak berkas yang kami bantu ini tidak selesai tepat waktu,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna menyebut pihak perantara yang membantu mengurus dokumen kependudukan milik warga tidak diatur oleh regulasi. Namun demikian, peran perantara dapat membantu warga yang tidak mengerti proses pengurusan administrasi kepedudukan atau yang jarak rumahnya jauh dari kota. Untuk itu, masalah teknis pelayanan untuk perantara ini perlu dikomunikasikan, sehingga pelayanan memuaskan semua pihak.
Dihubungi terpisah, Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah daerah pelayanan menyentuh masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan secara langsung. Untuk itu, antrean untuk mengurus KTP elektronik dan mengurus akta-akta mengutamakan warga yang mengurus sendiri. Sementara para perantara yang biasanya membawa berkas banyak, sehingga kalau diutamakan maka pelayanan untuk warga yang mengurus langsung akan terhambat.
Mantan Camat Banjar itu mengungkapkan, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik juga dilayani di kecamatan. Namun, untuk pencetakan KTP elektronik karena perubahan elemen data harus dilakukan di Disdukcapil. Ini karena data-datanya disimpan di Disdukcapil, sehingga tidak bisa dialihkan ke kecamatan. Demikian pula pelayanan akta-akta kependudukan hanya bisa dilakukan di Disdukcapil. (Mudiarta/balipost)