DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Gubernur Bali, Drs. I Ketut Sudikerta, Jumat (20/12) terlihat lebih tenang daripada sidang sebelumnya. Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dengan hakim anggota Kony Hartanto dan Heriyanti, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh majelis hakim PN Denpasar, terdakwa yang juga mantan Wakil Bupati Badung itu kemudian dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa Sudikerta langsung menyatakan banding. Dengan membawa secarik kertas, dia menyatakan atas putusan itu pihaknya mengajukan upaya hukum banding. Bahkan usai sidang, Sudikerta yang tampak dikawal sejumlah kerabatnya langsung menuju ruangan panitera pidana administrasi di PN Denpasar, untuk menyampaikan bandingnya.
Putusan itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Ketut Sujaya dkk., sebelumnya menuntut supaya Sudikerta dihukum selama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan dalam sidang terpisah, Anak Agung Ngurah, dihukum lebih rendah. Yakni dihukum pidana selama enam tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Selain itu Agung Ngurah juga dihukum membayar denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sama dengan jalan dan langkah Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung juga langsung menemui panitera pidana, dan langsung mendaftarkan banding. (Miasa/balipost)