Satpol PP Tabanan menggelar sidak dan menjaring belasan orang yang melanggar Perda Ketertiban Umum. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST-Sebanyak 17 pelanggar perda ketertiban umum terjaring dalam sidak yang digelar Satpol PP Tabanan, Jumat (20/12). Para pelanggar langsung dikenakan sidang tipiring.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menjelaskan, penertiban dibagi dalam tiga zona yakni sepanjang Jalan Pahlawan hingga Gajah Mada, kawasan Abiantuwung hingga Jalan By-pass Sukarno serta kawasan Jambe hingga Tuakilang. Petugas menyasar tempat usaha yang menggunakan trotoar hingga pedagang asongan dan PKL.

Baca juga:  Sidang Tipiring, Hakim Minta Mikol Dimusnahkan dan Penjual Didenda Rp 1 Juta

Penertiban jelang Natal dan tahun baru ini dalam rangka menjaga ketertiban umum. Tak hanya itu, pihaknya juga menginginkan kawasan Kota Tabanan tidak terkesan kumuh. “Kami mohon semua pihak turut menjaga kawasan Kota Tabanan agar tidak kumuh dan semrawut. Sebab Kota Tabanan sekarang sudah banyak dikunjungi wisatawan,” katanya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *