GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Gianyar melakukan sidak penambang batu padas di seputaran Desa Singakerta, Ubud. Akan tetapi dalam sidak yang mengerahkan belasan personel itu, petugas tidak mendapatkan hasil karena tidak menemukan buruh yang melakukan aktivitas penambangan liar.
Dugaan sementara, sidak tersebut sudah bocor. “Pas kami sidak ke Singakerta, lokasi sudah kosong. Mungkin info sidak sudah bocor,“ tegas Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, Jumat (20/12).
Dalam sidak itu pihaknya hendak menyasar pengepul, namun pengepul juga tidak ditemukan. Selain itu, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Bali ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait bahaya penambangan batu padas ilegal. “Biar tidak ada korban, karena areal penambangan dikhawatirkan longsor, terlebih sekarang memasuki musim hujan,” ujarnya.
Satpol PP Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sementara di Kabupaten Gianyar belum ada perda terkait hal tersebut. “Perda ini ranahnya di provinsi. Jadi, kami menunggu petugas dari provinsi. Kami di Gianyar hanya membackup, “ katanya.
Terkait masih maraknya penambangan batu padas ilegal di lokasi lain, Watha mengaku akan menyampaikan hal tersebut ke Satpol PP Provinsi Bali. Ia tidak menampik saat ini masih banyak aksi penambangan batu padas ilegal, khususnya di sepanjang pinggiran sungai.
Menurutnya, selama ini penertiban penambangan batu padas ilegal sudah dilakukan oleh aparat kepolisian. “Aparat kepolisian melakukan penertiban dalam konteks pencurian hasil alam,“ jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)