NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara menyidangkan kasus peredaran rokok ilegal, Jumat (20/12). Majelis hakim memvonis penjara 1 tahun satu bulan (13 bulan) terdakwa Hawari asal Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai.
Sidang dengan Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji itu membeberkan pertimbangan yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, sebagai tulang punggung keluarga serta belum menikmati hasil dari rokok tanpa cukai yang akan dijual. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan merugikan keuangan negara,” katanya.
Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan pidana penjara 1 tahun 1 bulan dan membayar denda Rp 198.616.000. Bilamana terdakwa tidak bisa membayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, hakim minta semua barang bukti kecuali mobil yang digunakan dirampas oleh negara. Sementara mobil yang digunakan dikembalikan ke pemilik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bersalah dan hukuman pidana 20 bulan atau satu tahun delapan bulan. Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Begitu halnya JPU Ivan Praditya Putra.
Terdakwa diamankan di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Yehembang Kangin, Kamis (24/10) malam lalu oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea cukai Denpasar. Petugas mengamankan 1.390 slop atau 258.400 batang rokok polos berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 268.400.00 dengan kerugian negara Rp 99.308.000. (Surya Dharma/balipost)