NEGARA, BALIPOST.com – Berkas kasus korupsi Dana Santunan Kematian dengan tersangka I Komang Budiarta, oknum mantan Kepala Lingkungan di Gilimanuk, dinyatakan lengkap. Kejari Jembrana melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar awal pekan lalu.
Kejari Jembrana menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) menjadi penuntut terdakwa. “Sudah lengkap dan kami limpahkan. Akhir bulan ini jadwal sidangnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, Jumat (20/12).
Sidang akan digelar 30 Desember mendatang. Tujuh JPU dari Kejari Jembrana yang akan menjadi penuntut terdakwa. Sementara terdakwa sampai saat ini belum didampingi penasihat hukum. Jika bersedia, terdakwa akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan.
Oknum mantan kepala lingkungan itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka ditahan saat pelimpahan tahap II dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana ke Kejari Jembrana pekan lalu. Budiarta terjerat kasus ini lantaran bersama oknum PNS di Dinas Sosial Indah Suryaningsih (terpidana kasus serupa) membuat pengajuan santunan kematian fiktif pada tahun 2015.
Terdakwa mengajukan 15 berkas santunan kematian fiktif masing-masing dicairkan Rp 1,5 juta dari Pemerintah Kabupaten Jembrana. Akibat perbuatannya itu negara dirugikan hingga Rp 22.500.000. (Surya Dharma/balipost)