DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang akhir tahun Gubernur Bali Wayan Koster dan Putri Koster menggelar acara ramah tamah dengan insan pers di Wantilan Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Minggu (22/12). Dalam pertemuan itu Gubernur Koster menyampaikan apresiasi terhadap media massa yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa yang sudah dilakukannya sejak dilantik hingga sekarang.

“Kawan-kawan media inilah yang menurut saya punya andil besar, berkontribusi besar dalam menyampaikan apa yang saya lakukan sebagai gubernur hingga bisa diterima masyarakat,” kata Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Dalam kesempatan itu Koster juga menyampaikan bahwa dia siap dikritik jika ada kekurangan, sekaligus memberi saran dan masukan. Dia minta maaf karena baru kali pertama dapat bertemu langsung dengan para jurnalis dan pemimpin redaksi media di Bali.

Semua tak lepas dari padatnya agenda dia “kejar tayang” menyusun kebijakan dalam bentuk perda dan pergub sesuai visi-misinya. Secara bertahap, kebijakannya mulai terlihat hasilnya di masyarakat berkat publikasi media.

Karena itu, Koster tidak ingin ikut campur internal media, agar berita yang dihasilkan benar-benar kritis dan berkualitas. Membangun Bali, urai Koster, landasan utama kebijakan strategis adalah payung hukum dalam bentuk perda maupun pergub.

Baca juga:  13 Provinsi Sudah Lampaui Kasus Harian Saat Puncak Delta

Mengingat menyusun perda perlu waktu lama, dia memilih jalan pintas dengan menyederhanakan itu berupa Pergub yang kontennya tidak kalah dengan perda. Selain lama, membuat perda juga perlu biaya besar karena harus ada kunker.

Sedangkan membuat pergub cukup melibatkan tim ahli Gubernur yang bisa diajak rapat berkali-kali sampai menghasilkan produk hukum sesuai gagasan dan target. “Terpaksa kami buat pergub rasa perda,” guraunya, disambut aplaus hadirin.

Dulu, sebut Koster, pembangunan Bali tidak memakai kerangka regulasi yang baik. Misalnya penanganan sampah plastik sekali pakai.

Meski penanganan sampah plastik memakai pergub, dia mengklaim hasilnya bisa dilihat di masyarakat yang turun drastis memakai tas plastik atau produk sekali pakai lainnya. Malah lima duta besar yakni Belanda, Korsel, Jepang, Swis, dan Australia, memuji efektivitas pergub itu.

Padahal di negara mereka, peraturan semacam itu dipandang tidak akan bisa diterapkan jika tidak diiringi sanksi yang ketat. Beda perda dan pergub hanya di sanksi, karena pergub tidak mencantumkan sanksi pidana, sedangkan pengaturan teknis relatif sama kuatnya. “Kalau bisa dijalankan tanpa sanksi karena kesadaran itu lebih baik daripada dijalankan karena diancam sanksi,” beber Doktor Matematika tamatan ITB tersebut.

Baca juga:  Tindaklanjuti Perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Bali Keluarkan SE No. 13

Menurut Koster sejumlah kebijakannya didukung Jakarta dengan kucuran anggaran. Misalnya untuk pembangunan kawasan Pura Besakih, pembangunan segitiga emas Sanur, Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

Kemudian proyek shortcut (jalan pintas) yang menjelang selesai. Secanggih apapun gagasan, jelasnya, tidak akan berjalan tanpa didukung pusat dengan anggaran.

Apalagi postur pendapatan APBD Bali yang dia terima relatif kecil yakni hanya Rp 3,4 triliun dengan pendapatan terbesar dari pajak motor dan bea balik nama kendaraan (BBNK). Sebagai solusi, Koster menggagas kontribusi wisatawan untuk alam Bali.

Untuk mengawal anggaran pusat, dia mesti rajin melobi para menteri terkait seperti menteri PUPR, dan menteri keuangan. Jika tidak, maka sulit berharap pusat membantu Rp 700 miliar untuk proyek shortcut.

Dermaga segitiga emas atas inisiatifnya, berkat melobi Presiden Jokowi, dan diberi Rp 450 miliar. “Kemarin saya berani tayangkan proyek ini, karena anggarannya sudah ada. Kalau belum ada, nggak berani saya, malu nanti,” tegas Koster,  dengan mimik serius.

Hal lain yang diutarakannya, yakni perkembangan RUU Provinsi Bali yang sedang berproses di Jakarta. Dia mengakui sengaja tidak membuka lebar konten RUU itu, karena sadar tingkat pemahaman publik tidak sama.

Baca juga:  Tinggi, Minat Warga Bangli Kerja di Luar Negeri

Perlu kematangan berpikir dan membaca proses politik yang ada sampai taraf tertentu untuk mencerna apa di balik RUU tersebut. Jika tidak, yang dikhawatirkan adalah munculnya opini kontraproduktif yang dapat menjauhkan keseriusan Jakarta mengundangkan RUU itu.

“Kalau kita belum apa-apa ribut di Bali soal itu. Nanti yang di Jakarta malah menahan untuk membahas. Komisi II DPR RI dan Presiden Jokowi bisa terganggu dan menilai kita tidak kompak. Bahkan masyarakat Bali setuju 100 persen saja, kalau di luar ada tidak setuju, tidak jadi itu barang,” tegas Ketua DPD PDIP Bali itu.

“Jika kebijakan saya berjalan sesuai konsep, astungkara 2022 kita melihat wajah Bali berbeda, Bali era baru. Target saya akhir 2022 sudah jadi semua, melebihi target RPJMD,” tandasnya, dengan senyum bangga.

Pemimpin Kelompok Media Bali Post, Satria Naradha, memuji Koster yang memandang media tidak sekadar urusan berita. Tapi juga mengajak media berperan aktif dalam pembangunan dengan sajian berita konstruktif sesuai etika. “Kami apresiasi Bali era baru Pak Koster, Bali maju perlu peran wartawan. Ini tantangan kita di Bali untuk bergerak maju dalam satu jalur,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *