DENPASAR, BALIPOST.com – Putu Heryasta Putra (30) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Lumintang, Denpasar, Sabtu (21/12). Anggota salah satu Ormas itu ditangkap karena kasus pemukulan Bripka I Gede Sunendra (34), anggota Dit. Pamovit Polda Bali.
Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit Iptu Made Putra Yudhistira sempat mencari pelaku ke rumahnya di Abiansemal, tapi anggota ormas ini jarang pulang. Kata sumber, Minggu (22/12), kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (20/12) pukul 20.00 Wita di Jalan Cokroaminoto, selatan Hotel Harris, Denpasar.
Saat itu korban beralamat di Jalan Akasia, Denpasar Timur ini, mengendarai sepeda motor membonceng temannya, Ketut Adi (30) dari Jalan Setia Budi menuju Dalung. Saat melintas di TKP, Adi melihat temannya ada masalah.
Adi langsung turun dari motor korban. Korban lalu memarkir sepeda motornya tersebut. “Waktu itu korban mau menarik temannya itu agar tidak ikut campur. Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku yg langsung memukul bagian hidung sebanyak satu kali. Korban langsung bilang kalau dirinya polisi bertugas di Polda Bali,” tegasnya.
Tahu korban polisi, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Akibat pukulan tersebut Korban mengalami luka robek di bagian hidung dan mengeluarkan darah.
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan korban, Tim Resmob Polresta menggali informasi keberadaan pelaku. Petugas mengamankan teman pelaku berinisial WA.
Keterangan WA, pelaku biasa dipanggil Erik alias Jangkrik tinggal di wilayah Abiansemal. Selanjutnya polisi melakukan pnyelidikan dan mendatangi tempat asal pelaku di Abiansemal.
Menurut keterangan dari keluarganya, pelaku jarang pulang dan saat ini menetap di Denpasar. Namun pihak keluarga tidak diketahui pasti alamatnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di Jalan Teuku Umar, Denpasar ini, biasanya pulang ke rumahnya di Abiansemal hanya untuk menengok anaknya. Tim Resmob melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di seputaran tempat tinggal ibunya di wilayah Peguyangan.
Saat polisi melintas di Jalan Ahmad Yani dekat Lapangan Lumintang, melihat pelaku di sana. Tanpa buang waktu lagi petugas menangkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui memukul korban. Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti baju kaos putih, celana kain, topi, dan sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Motifnya, menurut Kompol Arta, salah paham saja. (Kerta Negara/balipost)