Sejumlah warga Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, mendatangi Mapolsek Sukawati, Senin (23/12). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kantor Mapolsek Sukawati didatangi puluhan warga Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Senin (23/12). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moril kepada enam warga setempat yang diperiksa polisi terkait kasus jalur ATV yang diketahui mengganggu keamanan dan kenyamanan warga setempat.

Perwakilan warga, Agus Eka Merta, mempertanyakan pemanggilan terhadap enam warga Banjar Samu. Kasus jalur ATV ini seharusnya menjadi ranah banjar setempat. “Kenapa memanggil perseorangan karena ini seharusnya ranah banjar. Kami datang untuk memberikan dukungan moral spontanitas, khusus kepada jero mangku (Mangku Pucak Sari-red) yang ikut dipanggil,“ ujarnya.

Enam warga yang dipanggil polisi terkait kasus jalur ATV adalah I Made Karcana (Mangku Pura Pucak Sari), Made Kirana Yasa, Ketut Gede Darmayasa, I Made Sudirta, I Made Madya dan I Ketut Raharja.

Baca juga:  Karena Ini, Puluhan Polisi Siaga di Kantor KPU

Jero Mangku Puncak Sari, I Made Karcana, mengatakan, jaba Pura Puncak Sari beberapa kali dijadikan arena untuk atraksi oleh wisatawan yang mengendarai ATV. Ia mengkhawatirkan turis yang melintas di jaba sisi pura tersebut sedang mengalami halangan.

Selain itu, kurang etis wisatawan melakukan atraksi tepat di jaba sisi pura. “Setiap hari bisa mencapai ratusan ATV yang melintas mulai pukul 09.00 sampai pukul 17.00,” katanya.

 

Terkait penyebab pemanggilan ke Mapolsek Sukawati, Jero Mangku Made Karcana mengaku hanya memenuhi surat undangan untuk klarifikasi. Isi surat tersebut dasarnya laporan LI/03/XII/2019/ Reskrim tanggal 05 Desember 2019 tentang informasi yang diduga telah terjadi pidana antara paguyuban ATV dan warga Banjar Samu pada 19 November 2019.

Warga lainnya, Ketut Wiasa, menyatakan sejak adanya ATV melintas jalan umum di Banjar Samu membuat warga setempat kurang nyaman. Apalagi sering kali ATV menabrak motor dan mobil yang diparkir. “Base camp ATV itu ada di Desa Silakarang, tetapi melintasi jalan di desa kami khususnya Banjar Samu. Saat kendaraan ini melintas sering kali tancap gas. Anak-anak kami sekarang tidak aman bila ke jalan,“ jelasnya.

Baca juga:  Dari Karantina OTG-GR di Hotel Dihentikan Sementara hingga WNI Pelesir ke LN Keluarkan Miliaran Dolar AS

Ia membenarkan sudah ada surat keluhan masyarakat dari Forum Peduli Lingkungan Banjar Samu. Surat tertanggal 13 September 2019 itu membeberkan sejumlah poin keluhan warga.

Pertama, semua ATV tidak boleh melewati jalan raya umum dan jalan subak, harus melewati jalan jogging track Banjar Samu yang sudah disepakati. Kedua, jalan masuk jogging track harus digunakan bersama. Ketiga, semua ATV tidak boleh masuk ke kawasan suci pura. Surat itu ditandatangani Ketua Forum Peduli Lingkungan Banjar Samu, I Nyoman Triksawan.

Baca juga:  Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Gianyar, Air Meluber hingga ke Jalan

Salah satu anggota paguyuban ATV yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, paguyuban ini terdiri atas tujuh pengusaha ATV lokal dan sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Terkait pemanggilan enam krama banjar tetangganya tersebut, ia mengaku tidak tahu. “ATV ini dibuat di sini merupakan program desa wisata. Makanya kami warga lokal berusaha membangun dan mengembangkan program desa wisata agar lebih terarah,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun saat dimintai konfirmasinya membenarkan pihaknya memeriksa sejumlah warga Banjar Samu. Hanya, pihaknya belum mau menjabarkan detail kasus ini. “ Sabar, kasus ini masih lidik,“ tegasnya singkat lewat pesan WA. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *