SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah akan mengukur kinerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan aplikasi komputer. Tidak hanya itu, ukuran kinerja melalui aplikasi ini nantinya bakal menentukan hak ASN mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Sebelum kebijakan dijalankan, Pemkab Buleleng menggelar rapat koordinasi (rakor) melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD), Senin (23/12). Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Gede Suyasa didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Buleleng Gede Wisnaya.
Menurut Gede Suyasa, kebijakan ini mau tidak mau harus diikuti. Kinerja ASN diukur dengan aplikasi komputer dan perangkat android. Untuk mendapatkan capaian kinerja itu, ASN wajib menginput data kehadiran dan kemampuan melaksanakan tugas harian. Capaian kinerja menjadi penentu berapa penghasilan yang didapat setiap bulannya.
Aplikasi ini akan menghitung persentase kehadiran. Jika ASN tidak hadir ke kantor dengan alasan tertentu, penghasilan yang diterima akan dikurangi tiga persen begitu seterusnya. Selain itu, setiap ASN mendapat catatan prestasi dan aktivitas kerja. “Persentase jumlah penghasilan yang diterima per bulannya dilihat dari tingkat kehadiran dan prestasi kerja yang tercatat di aplikasi,” ujarnya.
Cara ini dinilai efektif dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN di daerah. Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan komunikasi dan pencatatan oleh atasan kepada bawahannya. “Harapan saya, ini agar bisa dipahami dan diimplementasikan oleh masing-masing OPD,” ungkap Suyasa. (Mudiarta/balipost