MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga Rabu (25/12), penghuni Lapas Kerobokan berjumlah 1.625 orang dari kapasitas 323 orang. Itu artinya Lapas Kelas II A Denpasar dan terbesar di Bali ini over kapasitas hingga 1.302 orang. Demikian keterangan dan data Plt. Kalapas Kerobokan Dewa Gede Astara.
Pada Natal 2019 ini, pihak lapas sejatinya mengusulkan 122 orang untuk menerima remisi dari total 269 orang yang beragama Kristen. Namun, SK yang diterima sebagaimana data dari Plt. Kalapas Kerobokan, 112 remisi turun di Lapas Kerobokan, delapan SK turun di lapas lain karena mutasi napi dan dua orang yang diusulkan SK-nya belum turun.
Dari jumlah itu, 16 orang asing yang diusulkan mendapat remisi, 14 di antaranya sudah turun dan dua orang masih dalam proses. Mereka berasal dari Rusia, Prancis, Amerika Serikat, Nigeria, Jerman, Australia, Uganda, Selandia Baru, Afrika Selatan, Lithuania dan Inggris.
Napi asing yang dihukum 20 tahun satu orang mendapat remisi satu bulan. Dihukum 18 tahun empat orang dengan remisi satu bulan hingga satu bulan 15 hari. Warga asing yang dihukum 15 tahun lima orang, remisinya satu bulan hingga satu bulan 15 hari. Sisanya dihukum 10 tahun, 6 tahun, 5 tahun dan 4 tahun.
Masih dalam keterangan pihak lapas, jumlah warga binaan yang tidak diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 147 orang, dengan alasan ada yang belum memenuhi syarat, ada yang dihukum mati, ada terpidana seumur hidup dan ada belum 1/3 masa pidana dan alasan lainnya.
Sementara lapas wanita saat ini dihuni 205 orang dari kapasitas 120 orang. Warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 31 orang dan narapidana yang memenuhi syarat diusulkan dapat remisi Natal sejumlah 6 orang. (Miasa/balipost)