SINGARAJA, BALIPOST.com – Gede Widiyasana alias Demin (45) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Ia ditangkap karena nekat membobol rumah kerabatnya, Putu Feriyawan, dan mencuri emas dan uang.
Pelaku melakukan aksinya saat rumah korban kosong ditinggal kerja di luar kota.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Gusti Ngurah Yudistira, Kamis (26/12) mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban yang sehari-hari bekerja di salah satu bank melapor kehilangan uang dan emas pada 10 Desember 2019. Polisi membuka rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban dan terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka Demin. “Kita tangkap yang bersangkutan setelah kami dapatkan bukti cukup, termasuk rekaman CCTV yang mengarah kalau pelaku ini mencuri uang dan emas milik korban dengan kerugian hingga Rp 55 juta,” katanya. (Mudiarta/balipost)