Direktur Umum PDAM Gianyar I Nyoman Darmadiasa. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar kembali membidik pencurian air dan sudah menyiapkan sanksi untuk pelakunya. Bila sanksi tidak dibayar bisa diarahkan ke ranah pidana. Hal ini dikatakan Direktur Umum (Dirum) PDAM Gianyar I Nyoman Darmadiasa, Jumat (27/12).

Indikasi terjadinya pencurian air PDAM pernah ditemukan di seputaran Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang. Pihaknya juga melakukan penelusuran pencurian air di Cabang PDAM Gianyar yang lain. “ Di setiap cabang PDAM kami melakukan penelusuran dengan mengecek dan mencocokkan meteran air dengan penggunaan air para pelanggan,“ ujarnya.

Baca juga:  Ikuti Porcam, Puluhan Warga Mendoyo Dauh Tukad Keracunan

Ketika menemukan oknum yang ketahuan menggunakan modus pemasangan pipet pada meteran air, pelanggan diarahkan untuk membayar sanksi. Sanksi yang diterapkan yakni membayar lima kali dari pemakaian tertinggi. “Terakhir pelaku pencurian air dikenakan denda sampai Rp 8 juta. Sanksi itu langsung dibayar,“ katanya.

Selanjutnya dilakukan pembinaan oleh petugas PDAM. Bila pelanggan kembali melakukan aksi serupa, petugas akan mengarahkan ke pidana. Sementara masyarakat yang mengetahui adanya pencurian air dan mau melapor ke PDAM Gianyar, akan diberikan penghargaan berupa potongan 10 persen dari pembayaran sanksi pencurian air.

Baca juga:  Loka POM Buleleng Temukan Empat Jajan Mengandung Rhodamin-B

Di sisi lain, 700 pelanggan PDAM Gianyar memilih mengundurkan diri sebagai pelanggan. Mereka berasal dari berbagai kalangan. “Dulunya punya usaha, sekarang tidak ada usahanya sehingga mereka mundur. Ada juga yang punya dua materan air, sekarang menggunakan satu saja,” papar Darmadiasa.

Menurutnya, sda juga pelanggan yang beralih menggunakan sumur bor yang dikelola oleh kelompok atau desa setempat. Setelah berhenti berlangganan, sambungannnya dicabut. Tetapi ketika ingin mencari air PDAM lagi, prosesnya harus seperti mencari sambungan baru. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Disegel, Bangunan Tanpa IMB di Densel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *