SINGARAJA, BALIPOST.com – Narapidana yang sempat kabur, Gede Ngurah Darmayasa alias Ngurah (46), telah menjalani pemeriksaan intensif. Oleh karena itu, ia dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, Jumat (27/12).
Ngurah diserahkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa kepada Kepala Pengamanan Lapas Kelas II-B Nyoman Ladra. Dengan dikembalikannya ke lapas, Ngurah kembali menjalani sisa hukumannya sejak kabur lebih dari dua bulan.
Dewa Sudiasa menyatakan, setelah ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Seririt, pihaknya telah menginterogasi Ngurah. Sebab, saat ditangkap yang bersangkutan kedapatan membawa tas ransel yang di dalamnya berisi obeng dan tang. Ngurah mengaku tas itu merupakan barang baawaan saat kabur dari lapas.
Penyidik menyimpulkan selama persembunyiannya, Ngurah tidak terlibat kasus kriminal di luar kasus yang telah divonis pengadilan. “Setelah kami sidik memang tidak ada mengarah Ngurah melakukan aksi kriminalitas selama bersembunyi di Seririt,” ujarnya.
Menurutnya, Ngurah nekat kabur dari lapas atas niatnya sendiri. Selama bersembunyi, dia menyamar menjadi pemancing dan meminta makanan dari warga sekitar yang tidak curiga. ”Karena tidak ada indikasi melakukan aksi kriminalitas lain, yang bersangkutan kami serahkan ke lapas,” jelasnya.
Ngurah ditempatkan di sel tahanan khusus di lapas. Ini dilakukan paling singkat enam hari dan maksimal 12 hari. Alasan menempatkan di sel khusus untuk mengembalikan keadaan baik antara sesama napi atau dengan petugas keamanan di dalam lapas. Setelah tahapan itu dilalui, Ngurah akan kembali menjalani sisa hukumannya selama 8 bulan ke depan.
Ngurah kabur dari lapas pada 24 Oktober 2019 silam. Sebelum kabur, ia dan rekannya mengikuti pembinaan untuk membuat batako di luar gedung lapas. Ngurah ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Seririt. (Mudiarta/balipost)