Suasana pembukaan Festival Seni Bali Jani I. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pusat Kebudayaan Bali menjadi salah satu program unggulan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di bidang seni dan budaya. Tahun 2019, perencanaan program pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung sudah dimulai dengan penyusunan desain, Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), serta proses pembebasan lahan.

‘’Pembangunan fisik dimulai tahun 2020 sampai 2023, dengan pendanaan dari APBN dan APBD Provinsi dan Badan Usaha Pemerintah Daerah bersama swasta,’’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pidato Akhir Tahun, belum lama ini.

Menurut Koster, pihaknya sudah menyiapkan program untuk memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat di desa adat se-Bali. Begitu juga meningkatkan pembinaan lembaga seni, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB), dan memantapkan pelaksanaan Festival Seni Bali Jani. ‘’Kualitas penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali ditingkatkan sebagai wahana seni tradisi. Sedangkan Festival Seni Bali Jani menjadi wahana untuk berkembangnya seni modern,’’ katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Sekjen PDIP Tinjau Lokasi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali

Mantan anggota DPR-RI ini menambahkan, Festival Seni Bali Jani pertama kali dilaksanakan tahun 2019, tepatnya 26 Oktober sampai 8 November 2019 lalu. Generasi milenial utamanya telah memberikan respons yang positif terhadap penyelenggaraan festival seni modern itu.

Di sisi lain, pementasan tari-tarian sakral kini telah diatur untuk mengembalikan pakem dan tempat yang dibolehkan. Menggawangi budaya Bali selama ini juga menjadi tugas mulia desa adat. Oleh karena itu, telah diimplementasikan kebijakan strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. ‘’Di bidang adat telah ditetapkan kebijakan tata kelola modern yang mengatur pengelolaan Pendapatan dan Belanja Desa Adat,’’ katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Targetkan Proyek Normalisasi Tukad Unda Kawasan PKB Selesai September 2022

Selain itu, lanjut Koster, desa adat mulai tahun depan secara khusus akan diurus oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dinas yang baru dibentuk ini, pertama kali ada sepanjang sejarah Pemerintahan Provinsi Bali. Alokasi anggaran untuk desa adat kini juga meningkat menjadi masing-masing Rp 300 juta, dengan total anggaran untuk 1.493 desa adat mencapai Rp 447,9 miliar.

Di dalamnya sudah termasuk pemberian insentif untuk bendesa adat sebesar Rp1,5 juta per bulan dan prajuru yang besarnya ditentukan melalui musyawarah. ‘’Mulai tahun 2020, Anggaran Desa Adat dari Pemerintah Provinsi ditransfer secara langsung ke rekening desa adat, tidak lagi melalui Bantuan Keuangan Khusus di Desa (Dinas),’’ terangnya.

Baca juga:  Seniman Dituntut Kreatif di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Menurut Koster, ada tim yang direkrut dari perguruan tinggi se-Bali untuk mendampingi prajuru desa adat dalam melaksanakan program dan kewenangan sesuai dengan Perda Desa Adat. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa ditugaskan untuk mendampingi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa adat.

Untuk Majelis Desa Adat Provinsi, telah disiapkan anggaran Rp 9,5 miliar dari dana CSR BUMN untuk pembangunan kantor. Tahun 2020 sampai 2022 dilanjutkan rencana pembangunan kantor Majelis Desa Adat kabupaten/kota se-Bali dengan dana bersumber dari CSR BUMN/BUMD atau APBD provinsi dan kabupaten/kota. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *