DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar menggelar rilis akhir tahun, Minggu (29/12). Untuk data kasus menonjol tahun 2019, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) 77 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 20 kasus, curanmor 173 kasus, narkoba 409 kasus dan pembunuhan 3 kasus.

Sedangkan kasus lakalantas ada 510 kejadian, korban meninggal dunia 101 orang, luka berat 203 orang, luka ringan 466 orang dan kerugian materiil Rp 1.073.900.000.

Selama 2019, Polresta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 13.913,13 gram, heroin 77,70 gram, hasish 548,16 gram, kokain 45,89 gram, ganja 10.694,39 gram, ekstasi 4.893 butir, tembakau gorila 1.472 gram dan H. five 15 butir. “Pada tahun 2019 ini, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap pelaku curas money changer sebanyak tiga orang dan satu orang ditembak mati,” ungkap Ruddi.

Baca juga:  Terjaring di Pos Uma Anyar, Truk Sumbu Tiga Dikandangkan di Terminal Cargo

Untuk kasus narkoba, kata Kapolresta Denpasar, Satresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali mengamankan mantan Sekjen ormas, Ismaya (40). Polisi juga meringkus bandar narkoba, Willy (31) asal Medan dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu-sabu.

Kapolresta juga menyampaikan pengungkapan kasus begal melibatkan I Made Deni Dwi Pranata alias Fery (27) asal Buleleng dan M. Arif Saputra (20) asal Surabaya, Jawa Timur. Hasil pengembangan kasus tersebut, ternyata tersangka Deni anggota ormas.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Mahasiswa dan Pasutri Diamankan

Selain itu, Deni merupakan residivis. Tahun 2016, pelaku asal Buleleng ini ditangkap karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku keluar masuk ormas ini divonis 1 tahun penjara. Setelah bebas, pelaku kembali berulah.

Tahun 2017, pelaku terlibat kasus perampasan di daerah Kuta. Terkait kasus ini, pelaku divonis 10 bulan penjara.
Saat itu juga disampaikan menjelang akhir tahun.

Pada 2019, tim gabungan Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan di-back up Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus perampokan warga Spanyol, Rosse Pie Leal (40). Pelakunya, Arjuna Wiranata alias Wira (25) saat sembunyi di rumah orangtuanya di Desa Empang Atas, Kabupaten Sumbawa Besar, NTB, Senin (2/12).

Baca juga:  Jelang Masa Tenang, APK Diminta Segera Diturunkan

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat mencari barang bukti. Korban lahir Spanyol, tapi tinggal di Australia.

Motif kasus ini, pelaku mengaku tidak punya uang untuk menebus biaya kelahiran anaknya di rumah sakit di kampungnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *