DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar menggelar rilis akhir tahun, Minggu (29/12). Pengungkapan terakhir yang dirilis yaitu penangkapan pengedar tembakau gorila dengan tersangka M. Viki Alhamzah (21).

Tersangka Viki dibekuk di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan dengan barang bukti 10 plastik klip tembakau gorilla berat bersih 1.003 gram. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut berkat kerja keras tim gabungan Satresnarkoba Polresta dan Satgas CTOC Polda Bali. “Awalnya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman paket tembakau mengandung narkotika di Expedisi JNE beralamat di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan,” ungkapnya.

Baca juga:  Beredar, Video Porno WNA Diduga Syuting di Kawasan Batur

Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Pada Kamis (12/12) pukul 15.00 Wita, petugas melihat pelaku berada di parkir Expedisi JNE di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan.

Polisi lalu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dus yang dibungkus plastik hitam berisi enam plastik klip berisi tembakau gorila.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat. Di lemari pakaian pelaku ditemukan lima plastik klip berisi tembakau gorila.

Baca juga:  Tahanan Jaksa Menikah di Mapolresta

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tembakau tersebut dibeli melalui media sosial instagram dengan cara uang ditransfer, kemudian tersangka menunggu tembakau gorila dikirim melalui paket Expedisi JNE.

Hasil penyidikan kasus tersebut, lanjut mantan Kapolres Badung ini, pelaku berperan sebagai pengedar dan mendapat keuntungan sebesar Rp 11 juta. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi pengedar karena faktor ekonomi.

Ia mengaku menjadi pengedar tembakau gorila sejak November hingga Desember. Selain itu, pelaku menerangkan baru 2 kali membeli tembakau gorila lewat media sosial instagram, pertama pada November 2019 membeli 500 gram seharga Rp 11 juta dan kedua awal Desember lalu membeli 1.000 gram seharga Rp 25 juta.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Ingatkan OPD Jadikan Arahan BPK Sebagai Urgensi dan Prioritas

Tersangka menjual tembakau gorila melalui aplikasi line sekitar 200 paket seberat 485 gram seharga Rp 22 juta. “Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” ucap mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *