DENPASAR, BALIPOST.com – Kawasan hulu di Buleleng beberapa tahun terakhir ini mengalami persoalan serius. Lahan perkebunan yang semua berfungsi sebagai daerah resapan air (hidrologis), namun belakangan mulai berkurang karena penggantian jenis tanaman. Demikian juga dengan di kawasan hulu di Karangasem.
Semakin pesatnya perkembangan pariwisata, membuat pembangunan terus dilakukan. Tak terkecuali, di kawasan hulu. Bahkan, kawasan yang tak boleh dibangun malah dicaplok untuk mendukung perkembangan pariwisata.
Kondisi yang sama kita amati di hulu Bali di Kabupaten Tabanan. Kawasan hulu Tabanan menjadi magnet pariwisata karena identik dengan keindahan alam sehingga sangat besar peluang untuk penyediaan sarana penunjang pariwisata. Dipastikan, menjamurnya vila-vila di kawasan ini berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Pembangunan vila liar di kawasan hulu secara umum dapat mengganggu ekosistem lingkungan, di mana kawasan hulu menjadi sumber kehidupan makhluk hidup. Apabila dibiarkan alih fungsi untuk sarana penunjang pariwisata, maka ekosistem yang telah terjaga akan rusak. Kondisi tersebut dapat memicu banyak pembangunan dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi lingkungannya.
Sejalan dengan hal tersebut pula, Provinsi Bali dalam visi RPJMD 2018 – 2023, yaitu Nangun Sad Kerthi Loka Bali, menekankan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala.
Buleleng melakukan kebijakan baru untuk melestarikan kawasan hulu. Salah satu program yang dijalankan adalah membantu petani untuk kembali menanam tanaman keras sebagai penyangga resapan air.
Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan pembangunan di daerah hulu harus mengikuti ketentuan KDB 20 persen. Artinya, dari luas keseluruhan lahan yang dimiliki yang dapat dijadikan bangunan hanya 20 persen. Sisanya 80 persen lagi harus dihutankan dengan menanam tanaman yang berfungsi hidrologis.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS), mengatakan, dari penelusuran yang dilakukan selama ini ditemukan fakta yang mengejutkan. Di mana sebagian besar lahan perkebunan di daerah hulu kebanyakan dimiliki oleh warga luar daerah.
Sementara warga lokal hanya menjadi petani penggarap. Petani sendiri ingin mendapatkan hasil cepat, sehingga tanaman keras seperti kopi diganti dengan tanaman bunga pecah seribu yang notabene cepat menghasilkan. Dampaknya fungsi hidrologis di kawasan hulu berkurang terus.
Atas persoalan ini, Bupati sudah mengeluarkan kebijakan untuk membantu petani dengan perlahan kembali menanam kopi dan tanaman keras lainnya. Kedua, mengangkat air danau dimanfaatkan untuk perkebunan secara bertahap.
Karangasem juga mengaku tak tinggal diam. Wakil Bupati Karanagsem, I Wayan Artha Dipa, menjelaskan, untuk menjaga kawasan hulu pembangunan harus dilakukan sesuai dengan tata ruang. Karangasem memiliki tata ruang kawasan yang boleh dibangun di hulu dan mana yang tidak dalam upaya menjaga kawasan hulu. Hanya, saat ini data ruang itu masih dalam tahap revisi.
Dengan tata ruang ini, nantinya akan jelas titik-titik di mana kawasan yang boleh dibangun dan mana yang tidak. Bila ada pembangunan di kawasan hulu yang tidak sesuai prosedur atau melanggar, maka itu artinya pembangunan itu tidak memiliki izin. Kalau sudah melanggar, dinas terkait wajib melakukan langkah-langkah untuk mengambil sikap tegas.
Menurut Artha Dipa, kawasan hulu wajib untuk dijaga. Terlebih di kawasan yang tidak boleh dibangun. Kawasan hulu Bali, kata dia, tidak sembarangan bisa disentuh oleh investor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, menjelaskan, kawasan hulu wajib untuk dijaga kelastariannya dan dibebaskan dari pembangunan. “Kami perketat dalam pengeluaran rekomendasi UKP UPL bersama tim terkait. Termasuk menindaklanjuti ketika ada investor sudah memiliki advis planning dan IPR,” jelas Yudiantara.
Kabupaten Tabanan dalam mengimplementasikan Nangun Sad Kerthi Loka Bali telah berupaya menjaga dan melestarikan alam melalui regulasi, kebijakan, program untuk konservasi alam seperti perlindungan tempat-tempat suci, laut, danau, sungai, sumber mata air, gunung, dan hutan.
Secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga telah menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten sesuai Perda Kabupaten Tabanan No. 11 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2011 – 2030.
Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena akan memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan. Kepala Bapellitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja, mengungkapkan, RTRW Kabupaten Tabanan mengisyaratkan pentingnya pemetaan wilayah sebagai kawasan strategis sesuai fungsinya sehingga zona-zona tertentu sesuai RTRW. Hal ini wajib dipatuhi sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang serasi, seimbang dan selaras dan terkoordinasi dalam mengalokasikan pemanfaatan ruang.
Di sisi lain, selain regulasi dan kebijakan tersebut, pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mengantisipasi pembangunan penunjang pariwisata melalui pemberian izin membangun dengan tetap memerhatikan pola tata ruang. (Mudiarta/Puspawati/Eka Parananda/balipost)