Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. (BP/san)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sistem ini dipandang tidak tepat karena membatasi kemampuan orang mampu membayar lebih. Karenanya, ke depan masyarakat dibebaskan memilih dan menentukan asuransi kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Menteri Kesehatan (Menkes)  RI Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.(K) RI menyatakan itu saat menghadiri perayaan puncak HUT ke-60 RSUP Sanglah, Denpasar, Senin (30/12).

Menurutnya, dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) bukan berarti semua masyarakat harus menjadi peserta BPJS, tetapi mesti dapat mengakses layanan kesehatan. Jadi, sistem gotong royong BPJS Kesehatan harus lebih dipahami. ”Gotong royong dalam hal ini adalah mampu membiayai yang kurang atau tidak mampu. Tetapi saat ini kondisinya justru yang tidak mampu membiayai yang mampu,” katanya.

Baca juga:  Tradisi Unik Usaba Sumbu di Bungaya, Ritual Digelar Malam Hari

Oleh karena itu, pihaknya akan membebaskan kepesertaan BPJS. Bagi yang mampu dipersilakan memilih asuransi kesehatan sesuai bajetnya. Jika ingin tetap menjadi peserta BPJS harus mau menerima layanan kesehatan sesuai anggaran yang ada.

Dalam mencapai tujuan UHC yaitu meratakan layanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah juga berencana menghapus persyaratan pembatasan jumlah dokter spesialis dalam sebuah rumah sakit dan sistem rujukan berjenjang. ”Nantinya yang ada adalah rujukan kompetensi dan dokter spesialis di setiap rumah sakit dibebaskan menerima sesuai kemampuannya. Tidak dibatasi sesuai tipenya,” ujarnya.

Baca juga:  Disoroti, Kebijakan BPJS Kesehatan Soal Rujukan Puskesmas Tak Bisa Langsung ke RSUD Sanjiwani

Terawan melanjutkan, semua rumah sakit bisa menjadi tipe A asalkan memenuhi syarat tempat tidur. Sementara jumlah dokter spesialis tidak diwajibkan dalam persyaratan dan penerimaannya tidak dibatasi. Sistem rujukan kompetensi ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan SDM dokter spesialis ke daerah-daerah.

Pihaknya juga akan meniadakan akreditasi untuk puskesmas dan lebih mendorong puskesmas lebih melakukan tindakan promotif dan preventif. Tindakan ini akan mencegah masyarakat sakit. ”Jika ini digalakkan akan menekan angka stunting serta angka kematian ibu dan bayi,” tandasnya. (Sanjiwani/balipost)

Baca juga:  152 Pasien COVID-19 Dilaporkan Sembuh, Ini 3 Besarnya
BAGIKAN

5 KOMENTAR

  1. Ini baru pemikiran dan yang tepat, Jadi tidak diwajibkan jadi peserta BPJS, Kalau sekarang yang mampu jadi memegang 2-3 polis asuransi kesehatan. Salut kepada pak Menteri Kesehatan Bp. Terawan. Semoga awal th. 2020 hal ini bisa terwujud.

  2. Menurut saya bpjs dibubarkan saja, apabila ada masyarakat tidak mampu berobat cukup pakai SKTM saja, penerbitan SKTM oleh kelurahan juga harus obyektif dan benar2 jujur.
    Kembalikan bpjs ke ASKES lagi krn badan itu sebenarnya hanya untuk TNI/Polri/PNS. Sehingga pasti bayar iuran krn sdh dipotong gaji

  3. yang tidak masuk akal adalah masyarakat yang tidak mampu bayar di buat terhutang bertahun tahun.., sedang kartunya sudah di blokir untuk pelayanan, tetapi kewajiban membayar terus di bebankan…

  4. Saya sangat setuju sekali akreditasi FKTP/ puskesmas ditiadakan alasan saya banyak mudaratnya , hanya memperkaya surveor bagaimana tdk beliu terima puluhan juta sekali datang kedua petugas puskesmas sibuk melengkapi dokumen akreditasi sehingga tdk fokus pada pelayanan .PAK MENKES AKREDITASI PUSKESMAS HENTIKAN / DITIADAKAN OKE

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *