AMLAPURA, BALIPOST.com – Piutang pajak hotel dan restoran (PHR) di Karangasem pada 2019 masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD), tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Pendapatan I BPKAD Karangasem, Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengatakan, target pendapatan dari pajak hotel di 2019 mencapai Rp 27, 5 miliar. Realisasinya sebesar Rp 30,7 miliar.
Sedangkan untuk target pajak restoran sebesar Rp 13,4 miliar mampu terealisasi Rp 15,1 miliar.
“Tunggakan pajak hotel dan restoran di Karanagsem tidak banyak. Rata-rata hotel dan restoran patuh dan tertib membayar pajak. Capaian ini berdasarkan data per 20 Desember 2019. Kalau dilihat jumlah, kami sudah mampu mencapai target. Bahkan, mampu melebihi target yang ditetapkan,” ucapnya.
Kendati mampu melebihi target, tetapi sampai saat ini masih ada hotel dan restaurant yang masih menunggak pajak. Jelas dia, untuk piutang hotel dan restoran sampai saat ini mencapai Rp 751 juta.
Jelas dia, pihaknya tidak bisa menagih piutang kepada hotel dan restoran wajib pajak yang sudah tidak beroperasi alias tutup. Bahkan tempat usahanya, juga tidak ditemukan lagi. “Kami tidak bisa menagih piutang bagi sejumlah wajib pajak karena ada yang tutup. Untuk hotel wajb pajak yang tutup sebanyak 17 unit. Sedangkan untuk restoran yang wajib pajak, juga tutup sebanyak 28 unit. Dan tahun 2020 akan diverifikasi untuk proses penghapusan piutang,” katanya. (Eka Parananda/balipost)