DENPASAR, BALIPOST.com – Kendati para saksi disebut banyak di luar daerah, pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha, sudah rampung. Walau demikian, bukan berarti kasus ini segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penyidik Pidsus Kejati Bali dalam kasus dugaan gratifikasi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu terus diperdalam, termasuk mengumpulkan alat bukti lainnya terkait. Juga termasuk soal surat dari instansi berwenang yang masih ditunggu guna kepentingan penyidikan.
Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan, Rabu (1/1) mengatakan bahwa berkas dugaan perkara ini sudah masuk tahap I, yakni pelimpahan berkas ke penyidik. Pria yang pernah menjadi koordinator di Kejati Jatim itu membenarkan pemeriksaan saksi terkait telah selesai.
Yang menarik, pucuk pimpinan Pidsus Kejati Bali itu juga bakalan memburu aliran dana di rekening Tri Nugraha. Soal penahanan tersangka, Sucitrawan mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dan data yang dibutuhkan siap.
Pihaknya tidak ingin ada celah sedikitpun yang dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan. Sambung dia, dengan bukti yang ada, pihaknya yakin bisa membeber dan membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011.
Sebelumnya, Kajati Bali, Indianto mengumumkan penetapan mantan kepala BPN Denpasar itu sebagai tersangka, tepat di Hari Anti Korupsi Internasional. Idianto didampingi penyidik, menyatakan perbuatan gratifikasi yang dibidik kejaksaan sementara adalah saat tersangka menjabat Kepala BPN Denpasar. “Salah satunya adalah gratifikasi pada saat tersangka menjabat kepala kantor. Dia menerima pengiriman sejumlah uang dari penerbitan sertifikat. Kami menduga ini gratifikasi diduga kaitannya dengan penerbitan sertifikat,” sambung Kasidik Pidsus, Anang, atas seizin Kajati Bali Idianto. (Miasa/balipost)