BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bantuan premi BPJS Kesehatan bertujuan memenuhi target Universal Health Coverage (UHC). Di Bali, target UHC sebesar 95 persen yang artinya sekitar 1,4 juta penduduk harus dibantu membayarkan premi BPJS Kesehatan. Namun dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020, Penerima Bantuan Iuran (PBI) berkurang hingga 45 persen atau hanya 680 ribu penduduk yang menerima bantuan premi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kamis (2/1) mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Pemprov Bali lebih selektif membantu masyarakat yang belum tertanggung asuransi kesehatan. Sebab, anggaran untuk menanggung premi BPJS Kesehatan menjadi membengkak.

Baca juga:  Ombudsman Temukan Publik Bingung Soal Peraturan Baru BPJS Kesehatan

Dijelaskannya, anggaran UHC sebanyak 51 persennya ditanggung Pemprov dan 49 persen oleh pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya kenaikan premi BPJS Kesehatan, dana sharing yang mampu ditanggung Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota hanya untuk 680 ribu penduduk. ‘’Jumlah ini di luar Kabupaten Badung dan Gianyar,’’ ujarnya.

Terkait hal ini, Suarjaya meminta pemerintah kabupaten/kota di Bali melakukan screening atau pemilahan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan premi guna memenuhi kouta 680 ribu penduduk. Dengan berkurangnya tanggungan PBI, pencapaian UHC di Bali tidak lagi 95 persen.

Baca juga:  Pasca pencoblosan, Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Informasi Hoax

Meski demikian pihaknya telah mengambil langkah agar masyarakat yang tidak masuk PBI bisa ditanggung lewat peserta penerima upah. ‘’Dari laporan, di Bali ini ada 2.300 dunia usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini yang akan didorong sehingga mereka bisa tertanggung,’’ tegasnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *