SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung menindak tegas para pedagang di Pasar Umum Galiran. Itu karena para pedagang setempat mulai membandel, melanggar aturan yang disepakati sebelumnya, khususnya dalam menempatkan barang di setiap blok. Barang pedagang yang menghalangi akses jalan ditertibkan dalam sidak yang dipimpin Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Kamis (2/1) pagi.
Bupati Suwirta menegaskan, sesuai kesepakatan dalam pertemuan beberapa hari lalu di Balai Budaya Ida Idewa Agung Istri Kanya, sejumlah blok Pasar Galiran sudah tampak bersih dan ditata rapi seperti yang tampak pada Blok A. Namun, pada sejumlah titik di Blok B, C dan D masih ada beberapa pedagang yang menempatkan dagangannya di lorong.
Bupati Klungkung langsung menegur para pedagang yang kedapatan menempatkan dagangannya di lorong. Lantai pasar yang tampak kotor juga diminta segera dibersihkan. “Begitu juga atap yang dilaporkan mengalami bocor agar diperbaiki,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Semarapura, I Komang Sugianta, Blok A Pasar Galiran dijadikan contoh sebagai blok pasar yang ditata rapi. Pihaknya memberikan tenggang waktu hingga 6 Januari 2020 agar seluruh blok di Pasar Galiran ditata rapi, seperti Blok A yang ditempati para pedagang buah.
Salah satu pedagang buah di Pasar Galiran, Wayan Murtini, bersama rekan-rekannya sudah berusaha menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung pasar. Barang dagangan diletakkan tidak melewati los masing-masing serta menjaga kebersihan sekitar blok, sehingga terlihat rapi dan patut dicontoh pedagang blok lain. Kalau semua pedagang mau berpikir untuk kepentingan bersama, dia yakin tidak sulit menata barang agar tidak melanggar aturan.
Bupati Suwirta juga mengunjungi Blok A Pasar Seni Semarapura. Di tempat ini beberapa pedagang juga tampak memanjang dagangannya hingga keluar batas kios yang telah ditentukan. Mendapati kondisi ini, pihaknya mengingatkan pedagang memindahkan dan menata dagangan supaya rapi dan nyaman bagi pengunjung. Pedagang juga diminta memilah sampah sesuai Pergub 47 Tahun 2019 dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. (Bagiarta/balipost)