DENPASAR, BALIPOST.com – Dua wanita asal Kenya, terdakwa Ruth Berly A. Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22), terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap turis asal Timor Leste, Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira. Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan Konny Hartanto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/1).
Vonis itu lebih rendah tiga bulan daripada tuntutan jaksa. JPU Nyoman Triarta sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, terdakwa disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa Triarta dari Kejari Bandung menyatakan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 5 Agustus 2019 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di depan Bar Seven Jalan Popies II, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat itu korban Vieira bersama adiknya bernama Maria Cristina Lemos menikmati hiburan malam di Engine Room, Kuta. Dua jam kemudian mereka bergegas meninggalkan tempat hiburan malam menuju hotel. Di tengah perjalanan, saat melewati Jalan Popies II, mereka dicegat oleh kedua terdakwa.
Adik korban yang hendak pergi ke Portugal keesokan harinya tetap melanjutkan perjalanan menuju hotel. Sempat cekcok sebentar, akhirnya Ruth Berly menganiaya Vieira dengan cara memegang tangan lalu membenturkan kepalanya. Tak puas, dia memukul wajah dan menjambak rambut korban hingga terjatuh.
Saat korban tak berdaya, Lorine yang datang belakangan memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya lalu membenturkan kepala Vieira ke aspal. Dua orang pegawai Bar Seven melerai aksi yang dilakukan Ruth dan Lorine. Malah, tangan salah satu pegawai klub malam ini malah digigit Lorine. (Miasa/balipost)