DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 63 mobil Mitsubishi Xpander dihentikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi beralasan tidak menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan mobil untuk para perbekel di Kabupaten Gianyar tersebut.
Penghentian penyelidikan kasus itu dibenarkan Dir. Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Kamis (2/1). Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan instansi terkait ternyata tidak ditemukan kerugian negara.
Hal yang sama dikatakan Kasubdit III Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Putu Wedana Jati. Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik tidak ditemukan unsur korupsi dalam pengadaan mobil tersebut. Pengadaan seluruh unit mobil sudah sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ditemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Seperti diberitakan, pengadaan kendaraan operasional untuk para perbekel di Gianyar sedang jadi sorotan. Polda Bali pun melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk soal proses lelang sepeda motor dan mobil Xpander tersebut.
Penyidik melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak penyelenggara, baik dari perencanaan penganggaran dan pelaksanaan lelang. Selanjutnya dilakukan analisa dokumen dan bahan keterangan melalui mekanisme gelar perkara awal, apakah ada potensi penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara atau daerah. (Kerta Negara/balipost)