DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa, yang menyidangkan perkakara 53 paket sabu, dengan terdakwa Frengki Adi Putra (32), Kamis (2/1) memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Hukuman itu lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa. JPU Made Tofan sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 16 tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada sore pukul 15.30, menyatakan terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir. Persisnya, sesuain Pasal 114, UU Narkotika, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Selain dipidana selama 11 tahun, Frengki juga didenda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidanan kurungan selama 1 tahun. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. “Setelah berdiskusi kami menerima tang Mlnulia,” kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar.
Sedangkan JPU I Made Tofan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan besaran denda yang sama juga menerimanya.
Frengki sebelumnya ditangkap di bengkel sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Badung, 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi saat itu menduga terdakwa bekerja sampingan yang bertugas mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Namun sayang, kerjannya tidak langgeng, karena aksinya saat mengambil tempelan ketahuan polisi. Terdakwa pun ditangkap dengan barang buktinya setelah mengambil tempelan di wilayah Mengwi. (Miasa/balipost)