Petugas mengecek drainase di Lovina yang tercemar dan dikeluhkan wisatawan. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Drainase di pusat kawasan wisata Lovina, Kecamatan Buleleng belakangan ini dikeluhkan wisatawan yang berlibur ke daerah itu. Ini karena genangan air pada drainase itu diduga tercemar akibat pembuangan limbah restoran dan hotel di kawasan itu.

Tak ingin masalah itu semkin parah, pemerintah daerah melakukan penanganan atas dugaan pencemaran sungai tersebut. Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa, mengatakan untuk mengatasi dugaan pencemaran itu, pemerintah daerah akan melakukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) diinstruksikan menyedot limbah cair tersebut agar tidak menggenang.

Baca juga:  Dari Puluhan Kabupaten/kota Berwarna Hitam di Bali dan Jatim hingga Putar Balik di Pos Sekat Goa Lawah

Penyedotan dilakukan rutin jika ada genangan limbah yang terjadi di saluran drainase tersebut. “Penyedotan ini dilakukan simultan, begitu ada air tergenang akan dilakukan penyedotan dengan cepat agar tidak mencemari lingkungan dan juga tidak menggangu pemandangan di kawasan Lovina itu,” katanya.

Sementara, jangka panjangnya, Suyasa menyebut pihaknya akan memantau langsung izin lingkungan yang dimiliki pengusaha di kawasan tersebut. Pihaknya juga akan memantau pengusaha yang memiliki izin apakah sudah menerapkan ketentuan dari izin UKL-UPL.

Baca juga:  Diduga, Ada Pembuangan Limbah ke Pantai Gunakan Saluran "Siluman" di Nusa Penida

Jika terjadi pelanggaran, pemerintah akan menurunkan tim yustisi untuk melakukan tindakan sanksi tegas. “Setelah dilakukan pendataan, dan pendekatan kita akan liat responnya. Kalau masih membandel akan diberikan peringatan, namun kalau masih tidak mengindahkan aturan tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap izin usaha tersebut,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Putu Ariadi Pribadi mengatakan, ada 23 usaha restoran, hotel, dan artshop yang membuang limbah di drainase tersebut. Dari 23 usaha tersebut, 6 usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kemacetan di Bali Makin Sulit Diurai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *