GIANYAR, BALIPOST.com – Pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk menjadi sasaran petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar, Jumat (3/1). Petugas melakukan penertiban karena PKL dan pemasangan spanduk melanggar perda. Sejumlah pelanggar mendapat surat peringatan (SP) pertama.
Menurut Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, pihaknya rutin melakukan sidak, namun pelanggaran kembali terjadi. Oleh karenanya, petugas mengambil tindakan tegas. Seperti salah satu konter HP di Jalan By-pass Dharma Giri yang memasang baliho ukuran besar, padahal sebelumnya sudah diberikan pembinaan.
Konter HP itu pun dijatuhkn SP 1. “Karena memasang baliho, namun tidak berizin. Mereka melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya.
Petugas Satpol PP Gianyar selanjutnya menertibkan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan By-pass Prof. I.B. Mantra. Mereka merupakan pedagang ayunan, pedagang buah-buahan, pedagang bakso hingga pedagang cermin. ”Kami berikan pembinaan agar tidak berjualan di tempat terlarang. Bila ditemukan lagi, kami akan bertindak tegas,” ungkap Watha.
Satpol PP Gianyar juga menertibkan sejumlah spanduk yang dipasang melanggar aturan. Ada yang tanpa izin dan ada yang dipasang di pohon perindang jalan. Puluhan spanduk dibuka dan barangnya diamankan ke Kantor Satpol PP Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)