DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan turis asal Inggris terdakwa Sally Clarke Richardson (64) mulai Kamis (2/1). Terdakwa dibekuk oleh polisi di sebuah karaoke ternama di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada 14 September 2019 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara pada sidang perdana menjelaskan, Sally menyimpan ganja seberat 5,57 gram netto untuk digunakan obat kanker payudara yang dideritanya. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu adalah Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dari Kejati Bali itu, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 5,57 gram netto. Dalam dakwaan kedua, lanjut jaksa di depan hakim pimpinan Konny Hartahto, terdakwa dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Perempuan yang tinggal di Jalan Kayu Jati, Oberio, Seminyak, Kuta, Badung, ini ini ditangkap saat Diresnarkoba Polda Bali melakukan penyisiran di EC Executive Karoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa biji, batang dan daun yang mengandung narkotika jenis ganja, 2 buah alat plinting rokok ganja, 3 buah pack kertas rokok ganja dan 1 buah korek api. (Miasa/balipost)