Ilustrasi PNS. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Awal tahun 2020 ini para pegawai di lingkup Pemkab Jembrana diujicoba menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Fungsinya, meningkatkan disiplin dan menambah motivasi kerja melalui peningkatan kesejahteraan. Pegawai malas bakal berdampak langsung pada TPP yang diperoleh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana Made Sudiada, Jumat (3/1), menjelaskan, TPP diterapkan selama tiga bulan per 2 Januari. Kriterianya meliputi kehadiran (absensi) dan yang paling besar terkait kinerja. Intinya, pegawai yang rajin dan bekerja sesuai capaian target SKP (Sasaran Kerja Pegawai) akan mendapatkan TPP lebih banyak.

Baca juga:  Polres Tetapkan Dua Tersangka Perdagangan Penyu, Satu DPO Polda

Penghitungan kinerja nantinya juga berdasarkan laporan pimpinan. Untuk sementara selama tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret, masih uji coba. Pemkab Jembrana sudah menganggarkan terkait kenaikan tunjangan tersebut di APBD 2020.

Pemberian TPP ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0615449 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dengan diterapkannya metode ini, setiap pegawai ASN akan menerima TPP yang berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing. Intinya, semakin baik kinerjanya akan semakin besar TPP yang diterima.

Baca juga:  Uji Coba VAR Di Final EPA U-20

Dari sisi absensi atau kehadiran, sudah dirumuskan berapa potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja. Misalkan terlambat 1-31 menit, TPPnya akan dipotong 0,5 %. Keterlambatan 31–61 menit dipotong 1%. Terlambat lebih dari 91 menit akan dipotong 1,55 %.

Potongan juga berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Sehari dikenakan pemotongan 5%. Kehadiran saat apel Senin pagi dan upacara hari-hari besar lainnya diperhitungkan dan akan dikenakan potongan 2%. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tahap 1 Rampung, Turyapada Tower Diuji Coba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *