GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan kakak beradik, Made Suprapta alias Kempur dan Ketut Sudana alias Sayong pada Minggu (5/1). Kedua pelaku diduga nekat menebas korban I Wayan Suprapta hingga kritis di Pantai Masceti, Kecamatan Blahbatuh pada Jumat (3/1) malam.

Kapolsek Sukawati, AKP Yoga Widyatmoko dikonfirmasi Minggu mengatakan kejadian itu berawal ketika korban I Wayan Suprapta bersama teman-temannya datang ke warung milik pelaku di Pantai Masceti pada Jumat malam. Diketahui kala itu antara korban dengan pelaku sudah sama-sama dalam pengaruh alkohol. “Ya malam itu mereka sama-sama habis minum,” ujar AKP Yoga.

Baca juga:  Malamnya Korban Diajak Mabuk, Paginya Barang Berharga Digasak

Dikatakan antara korban dengan pelaku sesungguhnya tidak saling kenal. Bahkan mereka tidak punya masalah apa-apa sebelumnya. “Mereka tidak saling kenal, hanya karena pengaruh alkohol saja,” jelasnya.

Keributan terjadi ketika korban membuat pelaku tersinggung. Selanjutnya pelaku yang kakak beradik itu mengeluarkan senjata tajam. Yakni sebuah parang dan sebuah kapak.

Melihat senjata tajam, korban beserta teman-temannya lari kocar-kacir. Naas, korban yang terjatuh tak bisa berkutik. Punggung korban ditebas oleh Ketut Sudana. Tidak puas dengan sekali tebasan, pelaku kembali menebas bagian pelipis korban.

Baca juga:  Kasus Motor Terbakar di Siyut, Suami Korban Meninggal Jalani Rawat Intensif

Melihat darah korban mulai mengucur, diduga membuat pelaku sedikit sadar. Kedua pelaku ini sempat meminta bantuan teman-temannya, lantas melarikan korban ke RS Kasih Ibu Saba.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga sempat membuang barang bukti parang dan kapak ke pantai. “Namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RS Sanglah. Masih dirawat di ICU Sanglah,” kata Kapolsek Blahbatuh.

Mendengar keributan tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi, serta meminta bantuan Balawista untuk mencari barang bukti sajam yang dibuang ke pantai. “Barang bukti berupa satu kapak dan satu parang sudah kami amankan,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Hasil Pemeriksaan Labfor Kebakaran Pasar Lelateng

Kedua pelaku ditahan di Mapolres Gianyar. Kedua pelaku kakak beradik itu pun diganjar pasal 170 KUHP. “Korban memang belum banyak memberikan keterangan. Tapi keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *