hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan oleh desa adat di Bali sempat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) oleh pihak aparat hukum. Pascapenetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, pungutan oleh desa adat diberikan ruang legalitas dengan sejumlah persyaratan.

Meski demikian, regulasi tertulis dan tegas tentang bolehnya desa adat melakukan pungutan perlu dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya agar ada kesatuan pemahaman, baik dari pihak desa adat maupun pemerintahan, terutama aparat hukum.

Perda Desa Adat telah diundangkan. Namun di tingkat akar rumput masih merasakan kegamangan dalam hal legalisasi pungutan desa adat. Hal ini disebabkan masih umumnya ketentuan yang diatur dalam perda yang diklaim memperkuat desa adat tersebut.

Baca juga:  Terima Jotan, Bendesa Bisa Disebut Gratifikasi

Bendesa Adat Denpasar A.A. Ngurah Rai Sudarma, Jumat (3/1) mengungkapkan, diperbolehkannya pungutan desa adat akan membantu mewujudkan berdikarinya desa adat. Namun perlu diantisipasi kebijakan ini agar tidak tumpang tindih dengan peraturan hukum nasional yang ada.

Dikatakannya, regulasi ini penting menjadi pedoman bagi desa adat agar bisa sejalan dengan hukum nasional lainnya. Karena itu, Majelis Desa Adat perlu melakukan koordinasi agar regulasi yang ada bisa pararel dengan peraturan hukum lainnya.

Baca juga:  APBD Kabupaten Juga Diharap Alokasikan Anggaran untuk Satgas Gotong Royong

Selain itu, adanya kebijakan memberikan kewenangan desa adat melakukan pungutan diharapkan tidak diskriminatif. Karena itu, diperlukan sebuah regulasi yang jelas dan kuat, bukan hanya sebatas pararem.

Mengingat, dalam satu desa adat bisa terdiri dari banyak banjar adat. Seperti di Denpasar ini ada 105 banjar adat yang memiliki karakteristik masing-masing. “Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, namun harus dilengkapi dengan regulasi agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Puluhan Pelaku Usaha Ingin Manfaatkan Ruang Laut

Wakil Ketua Bidang Pawongan (Patajuh II) Desa Adat Denpasar A.A. Putu Gede Wibawa menegaskan, pungutan yang selama ini dilakukan desa adat ditentukan melalui parum agung. Artinya, mana saja yang kena pungutan dan apa saja yang tidak kena semua diputuskan dalam parum agung tersebut.

Terkait dengan penggunaannya, lebih banyak untuk operasional sekretariat. Karena biaya untuk di sekretariat cukup besar. Misalnya, ada undangan dari banjar-banjar, surat-menyurat, serta keperluan di sekretariat. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *