akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebaran data peminjam uang melalui jasa pinjaman online kini marak terjadi. Hal ini menghiasi pengaduan selama tahun 2019 yang diterima Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali.

Konsumen yang mengadukan penyebaran data pinjaman online tercatat sebanyak 187 orang. Atas perbuatan itu, karena konsumen merasa dirugikan, pelaku penyebaran data pinjaman online bisa dijerat melalui UU ITE.

Hal tersebut diakui Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali, I Putu Armaya, S.H. dikonfirmasi, Minggu (5/1). Pengaduan pinjaman online tahun 2019 menduduki peringkat ketiga, setelah pengaduan konsumen perbankan 221 pengaduan dan leasing 195 pengaduan. “Kasus pinjaman online, banyak masyarakat diteror oleh oknum petugas juru tagih dan datanya disebar di online,” jelasnya.

Baca juga:  Terlilit Pinjol, HP Puluhan Juta Dibawa Kabur Pengangguran

Terhadap masalah pengaduan data pinjaman online kendala yang dihadapi selama ini, pelakunya kebanyakan berada di luar Bali. Namun demikian, pinjaman online yang menyebarkan data konsumen telah ditindaklanjuti. Bagi pinjaman online yang terdaftar sudah dilaporkan ke OJK. Sedangkan yang belum terdaftar dilaporkan ke pihak kepolisian.

Langkah yang dilakukan selama ini oleh OJK terhadap usaha pinjaman online yang terdaftar adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap akun mereka. Hanya yang belum dilakukan adalah melanjutkannya ke laporan polisi, karena perbuatan yang dilakukan dengan menyebarkan data konsumen secara online melanggar ketentuan UU ITE.

Baca juga:  Dorong Pariwisata Pulau Komodo, BRI Peduli Beri Bantuan Infrastruktur

“Kami berharap ke depannya, OJK tidak saja memblokir akun pinjaman online, tetapi melakukan pemblokiran juga terhadap usahanya,” katanya.

Sementara itu, selama setahun YLPK Bali menerima pengaduan dari konsumen  sebanyak 1.172 kasus, terdiri dari masalah pelayanan perbankan, leasing, pinjaman online, layanan BPJS, pelayanan PDAM, PLN, jasa pengiriman barang, layanan pariwisata, layanan rumah sakit dan kartu kredit. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *