SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dewan Klungkung mulai membahas rencana eksekutif mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 25 miliar untuk melanjutkan pembangunan gedung RSUD Klungkung. Akan tetapi pada rapat kerja yang digelar pekan lalu, legislatif melalui Ketua DPRD Klungkung memutuskan menunda persetujuan dewan dan minta eksekutif mengajukan LO (Legal Opinion) lebih dulu. Bila diberikan lampu hijau, pihaknya baru dapat memberikan persetujuan lembaga dewan.
Ketua DPRD Klungkung A.A. Gede Anom, Senin (6/1), menyatakan dalam rapat itu pihaknya tidak dalam wilayah melarang atau memperbolehkan. Sebab, rencana pinjaman daerah itu sudah masuk dalam KUA-PPAS sejak dirinya belum menjabat sebagai unsur pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya perlu mendapatkan LO sebagai pandangan hukum dari kejaksaan agar ada penjelasan bahwa rencana pinjaman daerah ini tidak menyalahi aturan.
DPRD memahami bahwa pinjaman daerah tersebut digunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun, pengelolaan pinjaman daerah juga wajib taat pada peraturan perundang–undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif serta memenuhi prinsip kehati–hatian.
Menurut Kabag Hukum Made Sulistiawati, sebagaimana instruksi Sekda, pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan mengajukan LO, sebagaimana ketentuan PP 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Sebab, pinjaman jangka menengah dan panjang, wajib mendapat persetujuan dari DPRD dan rencana pinjaman daerah ini sudah tertuang dalam RPJMD dan RKPD.
Rencananya, pinjaman daerah itu digunakan untuk membangun gedung perawatan pasien penyakit dalam di RSUD Klungkung, perluasan gedung perawatan pasien bedah dan pengadaan alat kesehatan dengan pinjaman senilai Rp 25 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Dewa Putu Griawan membenarkan rencana pinjaman ini sudah masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Selain itu, telah masuk dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), sehingga otomatis masuk dalam APBD Induk 2020. Proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan berupa keputusan dari lembaga dewan.
“Sesungguhnya rencana pinjaman ini sudah muncul dalam KUA-PPAS. Karena saat itu masa peralihan dari anggota dewan lama ke dewan terpilih, pada poin ini belum sempat diparipurnakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, seharusnya dilakukan saat penyusunan KUA PPAS awal Agustus tahun lalu, tetapi malah terlewatkan, inilah yang menjadi urgensi persoalan tersebut. Makanya diperlukan pendapat hukum berupa LO dari kejaksaan untuk mengetahui apakah tidak salah. Setelah penetapan baru ada persetujuan yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 PP 55 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Setelah adanya persetujuan dewan, langkah selanjutnya baru meminta pertimbangan ke Kemendagri, sebelum pinjaman daerah itu diajukan ke bank yang memberikan suku bunga terendah,” jelas Griawan. (Bagiarta/balipost)