Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Ketua Komisi I, anggota dewan dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat saat menerima aspirasi prajuru dan warga Banjar Adat Kubu. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menolak pemekaran banjar adat oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi, prajuru bersama warga Banjar Adat Kubu, Karangasem, mendatangi DPRD Bali di Denpasar, Senin (6/1).

Kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, beserta sejumlah anggota dewan lainnya.

“Permohonan mereka di awal adalah pisah sangkepan. Kami ada empat tempek. Tempek 1 dan 2 sangkep di tempat induk, tempek 3 dan 4 di tempat yang baru kami bangun. Kewenangan ini disalahgunakan, malah dia ingin berdiri sendiri,” jelas juru bicara dari Banjar Adat Kubu, Made Agung Ariyasa.

Baca juga:  Kerap Disalahgunakan, Peredaran Obat-obatan Ini Harus Diawasi Ketat

Kelompok masyarakat tersebut juga telah mengajukan proposal untuk pemekaran. Bahkan, sudah mengantongi rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kabupaten. Inilah yang kemudian diprotes oleh para prajuru dan warga karena usulan pemekaran itu dilakukan tanpa seizin mereka.

Pihaknya kini sedang melakukan banding di Majelis Desa Adat Provinsi. “Kami undang mereka beberapa kali untuk sangkep, apa alasannya kenapa begini, tapi tidak mau hadir,” sebut Ariyasa.

Menurut juru bicara lainnya, I Nyoman Pardi, Banjar Adat Kubu terdiri atas 380 KK. Kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran dengan membuat Banjar Graha Santhi hanya sekitar 150 KK. Pihaknya menduga ada kepentingan untuk mendapatkan bantuan keuangan khusus dengan adanya permohonan tersebut.

Baca juga:  Bali Masih Sisakan 266 Kasus Aktif, 50 Persennya Ada di Dua Daerah Ini

“Di Banjar kami juga ada industri pariwisata diving,” ungkapnya seraya mempertanyakan permohonan pemekaran karena sebelumnya tidak pernah terjadi masalah apa-apa di Banjar Adat Kubu.

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama melihat permohonan dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi tidak memenuhi persyaratan pemekaran. Salah satunya, diajukan tanpa melalui musyawarah dengan banjar induk terlebih dahulu. Ditambah lagi mayoritas masyarakat di Banjar Adat Kubu tidak menyetujui pemekaran.

“Tanda tangan absen rapat malah dipakai untuk mengajukan persyaratan pemekaran. Kita lihat di DPRD karena mekar tanpa persyaratan yang normal, ya kita rekomendasikan untuk menolak,” ungkapnya.

Baca juga:  DPS Klungkung Capai 156.573 Jiwa

Wiryatama menyatakan sudah menugaskan Ketua Komisi I untuk membuat dan mengirim surat rekomendasi tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, yakni menolak setiap proposal pemekaran yang tidak sesuai dengan prosedur. “Apa pun permasalahan di desa, mari kita duduk dengan baik dari hati ke hati karena Bali ini kecil. Pasti ada solusi,” tegas politisi PDI-P ini.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengaku masih akan mempelajari masalah di Banjar Adat Kubu. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *