Terdakwa (kanan) saat menjalani sidang dengam agenda putusan, Senin (6/1). Hakim kemudian menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria yang mengaku gigolo yang membunuh SPG di penginapan Teduh Ayu, terdakwa Bagus Putu Wijaya, divonis bersalah. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (6/1), majelis hakim pimpinan Heriyanti menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah setahun daripada tuntutan jaksa. JPU Putu Oka Surya Atmaja sebelumnya menuntut supaya pembunuh Ni Putu Y itu dihukum selama 12 tahun penjara.

Pertimbangan hakim dan jaksa sama dalam menyikapi kasus ini. Terdakwa terbukti berasalah melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KHUP. Atas putusan itu, terdakwa menerima, sedangkan jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini disebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Awalnya, terdakwa yang sempat tinggal di Manado ini pulang kampung dan tinggal sementara di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, Denpasar.

Baca juga:  Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Narkoba, Perempuan Asal Jakarta Menangis

Wijaya diajak I Made Budiarka alias Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil. Terdakwa mencari sales di aplikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut keinginan membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.

Setelah sepakat dengan korban, terdakwa minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.

Baca juga:  Dituntut 17 Tahun, Mariyadi Diganjar Pidana Penjara 14 Tahun

Sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang mengendari mobil Suzuki Ertiga. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan cek. Dalam perjalanan mereka ngobrol. Terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu. Mereka sepakat kencan dan mencari kamar. Sebelumnya, korban membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.

Sekitar pukul 18.00, mereka menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian. Saat bercumbu, terdakwa tidak mampu secara seksual sehingga memantik kemarahan korban. Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata “aku belum puas tapi kamu sudah keluar”.

Baca juga:  Eksekusi Hotel White Rose, Kuasa Hukum Termohon Sebut PN Denpasar Sewenang-wenang

Setelah membersihkan badan, terdakwa minta korban pulang, namun hal itu membuat korban kesal. “Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, ditarik jaketnya dan kembali ditempar pipinya sambil berkata, “rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu,” kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja,” ungkap jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Merasa kelaki-lakiannya direndahkan, terdakwa emosi dan mencekik leher korban hingga lemas. Terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan meninggal dunia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *