DENPASAR, BALIPOST.com – Intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar menemukan sebanyak 1.975 produk pangan kedaluwarsa. Jumlah produk pangan kedaluwarsa tersebut terdiri dari 246 item.
Produk tersebut langsung dilakukan pemusnahan oleh pemiliknya dengan disaksikan oleh petugas BPOM. Selain kadaluarsa, dari intensifikasi pengawasan tahap V yang dilakukan selama hari raya Natal dan Tahun baru, juga ditemukan sebanyak 43 kemasan yang rusak dengan 18 item, Tanpa ijin edar (TIE) sebanyak 459 kemasan dengan 79 item, dan tanpa label sebanyak 491 kemasan dengan 27 item. “Totalnya temuan ada 370 item dengan 2968 kemasan, yang diperoleh dari pengawasan di tujuh kabupaten di Bali,” kata Kepala Bidang Pemeriksa BPOM di Denpasar, Dra. Desak Ketut Andika, Apt., Senin (6/1).
Menurutnya, intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan BPOM saat perayaan Natal dan tahun baru adalah kegiatan rutin yang dilakukan pada saat hari besar. Hal ini dikarenakan, pada saat hari-hari besar ini pangan yang beredar lebih banyak daripada hari biasa.
Untuk itu dilakukan pengawasan yang lebih intens dan rutin. Sedangkan untuk perayaan Nataru ini dilakukan program intensifikasi pengawasan sejak 2 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020, yang kini memasuki tahap kelima.
Temuan intensifikasi pengawasan pangan yang ditemukan dari tahap I hingga tahap V senilai Rp 60 juta. Terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan saat pengawasan di sejumlah tempat ritel, toko dan swalayan, di tujuh Kabupaten dan Kota di Bali.
Selain telah dilakukan pemusnahan, BPOM dalam hal ini juga telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada mereka untuk tidak lagi menjual pangan yang kedaluwarsa, tidak memiliki izin label dan kemasannya rusak. “Masyarakat kami harapkan untuk melakukan cek list berupa cek kemasan, label, kedaluwarsa, dan Tanpa izin label,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)