DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 33 karya seni dari 17 seniman di Bali menerima sertifikat hak cipta di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (7/1). Termasuk di dalamnya empat karya dari empat seniman yang diusulkan UPTD. Taman Budaya, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Masing-masing, seniman I Nyoman Cokot, I Gusti Made Deblog, Ida Bagus Made Poleng, dan I Gusti Nyoman Lempad. Kemudian, ada pula nama I Wayan Rindi yang merupakan pencipta tari pendet. “Kita fasilitasi pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI. Awalnya kita mengusulkan 50, tapi yang baru keluar sertifikatnya itu 33,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan “Kun” Adnyana disela-sela acara penyerahan sertifikat serangkaian peringatan HUT Ke-34 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Baca juga:  Megawati Soroti Pentingnya Melindungi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Untuk 17 karya lainnya, lanjut Kun, masih membutuhkan kelengkapan. Sebagai contoh seniman yang sudah meninggal, perlu juga dilengkapi akta meninggal, ahli waris, selain audio-visual asli terkait karyanya.

Tak hanya sertifikat hak cipta, peringatan HUT Ke-34 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali juga diisi dengan penyerahan sertifikat Patakam Patram Budaya untuk 30 sanggar/komunitas seni. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *