DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 30 komunitas atau sanggar seni mendapatkan sertifikat Patakam Patram Budaya. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan rangkaian HUT ke-34 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang digelar, Selasa (7/1). Selain sertifikat Patakam Patram Budaya, juga diserahkan sertifikat hak cipta atau Surat Pencatatan Perlindungan Ciptaan Bidang Seni untuk 33 karya dari 17 seniman.
Kedua jenis sertifikat itu diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan ”Kun” Adnyana. Kun mengatakan, sanggar seni/komunitas yang menerima sertifikat Patakam Patram Budaya berarti sudah diakui, memadai, serta unggul dalam tata kelola dan manajemen.
Pihaknya melibatkan Listibya dalam proses penilaian. Namun demikian, sertifikat yang berlaku selama lima tahun ini bisa dicabut jika ditemukan fakta kecurangan dan penerima tidak melakukan kegiatan yang baik.
”Sebagian besar yang mendapatkan sertifikat ini adalah penerima Penghargaan Seni Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha, sehingga secara kualitatif sudah match antara kualitas tata kelola dan penghargaan yang diberikan,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)