DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Suasta, mantan Sekretaris Umum Pengurus Cabang PSSI Gianyar, Selasa (7/1) kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa menjalani sidang lanjutan dalam agenda pembuktian dari jaksa.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU I Putu Iskadi Kekeran dan I Made Eddy Setiawan, menghadirkan lima saksi, yang merupakan panitia seksi pertandingan. Mereka adalah Dede Setiawan, I Wayan Kosim, Gustu Ngurah Swimbawa, Ida Bagus Suluh dan I Wayan Suarya. Jaksa di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa mereka juga dari club sepak bola Gianyar.
Suarya di hadapan majelis hakim ditanya soal top score, uang pembinaan dan soal piala. Selain itu juga ditanya soal SK pertandingan. Namun saksi baru tahu ada SK setelah kasus ini dibidik kejaksaan.
Saksi Ida Bagus Suluh menambahkan, saat pertandingan tidak ada tim medis, namun disediakan masing-masing club. Juga, sambung Ida Bagus Suluh, tidak anak gawang dalam turnamen Bupati Cup. Dijelaskan, awalnya untuk menjalankan Bupati Cup itu, terdakwa
I Ketut Suasta mengajukan proposal ke bupati.
Proposal itu ditandatangani Ketua PSSI Gianyar, Pande Made Purwatha, dengan bantuan dana Rp 600 juta. Dan Koni Kabupaten Gianyar yang ditandatangani I Nyoman Arjawa, selaku ketua umum Koni Gianyar mengajukan proposal senilai Rp 2.923.200.000, yang ditunjukkan ke Bupati Gianyar. (Miasa/balipost)